Pemerintahan

Komisi A DPRD Sidoarjo Hentikan Minimarket Candipari

Diterbitkan

-

Komisi A DPRD Sidoarjo, Sidak ke lokasi pembagunan minimarket di Desa Candipari. (gus)
Komisi A DPRD Sidoarjo, Sidak ke lokasi pembagunan minimarket di Desa Candipari. (gus)

Memontum Sidoarjo – Setelah puluhan pedagang pracangan Desa Candipari, Kecanatan Porong melakukan demo menyoal berdirinya minimarket, Sabtu (25/07/2020) pagi lalu. Senin (27/7/2020) siang rombongan Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Minimarketdi atas lahan seluas 240 M 2.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi mengatakan sebelumnya sudah disampaikan terkait ijin-ijin yang harus dilakukan oleh minimarket. Terutama ijin lingkungan, kedua harus mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Terkait Indomart di Desa Candipari apabila nanti berdasarkan kajian ijinya tidak melalui proses yang benar. maka Komisi A akan merhentikan pembangunan yang sekarang sedang berjalan.

Pasalnya, semua harus mengikuti prosedur, karena dasarnya adalah Perda, bukan kebijakan ijin. Nanti setelah sidak ini akan dilakukan hearing di DPRD Sidoarjo.

Advertisement

” Kita panggil semuanya termasuk RT, RW, Lingkungan, Kepala Desa, Camat, dan Disperindag yang mengeluarkan ijin. Biar mereka tahu proses ijin yang benar dan yang tidak. Kalau mengikuti Perda Nomor 10 dan Nomor 19 diikuti, kita welcome silahkan untuk usaha, ” terang Subandi.

Sementara sambil menunggu kajian-kajian itu, termasuk akses jalan desa atau jalan Kabupaten harus berhenti dulu. Karena dasar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Sementara, perwakilan Managent Indomart, Amir menyatakan sebemarnya tidak ada permasalahan apa-apa. Apa yang dilakukan keseluruhannya itu, sesuai prosedur, jika dipermasalahkan ya..tidak tahu masalahnya apa ?. Terkait persoalaan ijin dari warga, pihaknya sudah mengatonginya. Jumlahnya sebanyak 12 orang, dan itupun sudah ada buktinya.

Terpisah Pj. Kepala Desa Candipari Buari menjelaskan perijinan dengan sistem OSS, pihaknya kurang tahu apa yang dipersyaratkan. ” Tiba-tiba hadir pedagang klontong ke balai Desa,” katanya .

Advertisement

Mereka menanyakan ijin Indomart, Atas pertanyaaan itu desa menjelaskan jika tidak pernah merekomendasi ijin. ” Pada intinya saya tidak tahu caranya OSS seperti apa, kamipun tidak tahu. Kemudian ada persetujuan pedagang dari radius 100 M dari pendiriaan Indomart. Saya pribadi tidak pernah ditamui atau menerima tamu dari pihak minimarket untuk minta ijin,” ucapnya

Masih kata Buari, Pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat ijin termasuk Ijin Domisi Usaha (IDU). ” Pernah pihak minimarket mengajukan permohonan IDU, kemudian ditolak . Kenapa ditolak karena sesuai notulen kita, belum ada ijin mau mendirikan, ” papar Buari.

Menyinggung adanya 12 orang yang setuju, untuk mendirikan pembangunan minimarket pihaknya tidak tahu. Disebabkan awal jabatan menjadi Pj. Kepala Desa Candipari itu, mulai tanggal 01 November 2019. Diera sebelumnya menurut informasi, memang ada sosialisasi tapi dengan mantan Kepala Desa yang kini sudah purna tugas. (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas