Berita

KPUD Janji Buka Surat Keterangan Sehat DPRD Sidoarjo

Diterbitkan

-

Anggota KPU dan pengurus LSM Seven Gab foto bersama usai melakukan pertemuan . (sul)
Anggota KPU dan pengurus LSM Seven Gab foto bersama usai melakukan pertemuan . (sul)

Memontum Sidoarjo – Gabungan 7 LSM Sidoarjo yang dikenal dengan sebutan Seven Gab, harus bersabar menunggu proses adminitrasi pengajuan membuka surat keterangan sehat anggota DPRD Sidoarjo terpilih periode 2019-2024. Pasalnya pengajuan membuka surat itu harus melalui uji konsekuensi.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sidoarjo M Iskak usai melakukan pertemuan dengan anggota LSM Seven Gab. Pertemuan itu digelar setelah seminggu sebelumnya LSM Seven Gab mengajukan audensi guna menanyakan surat keterangan sehat dari RSUD atas nama salah satu anggota DPRD terpilih 2019-2014.

Dari pertemuan itu, lanjut Iskak, disepakati jika LSM Seven Gab bersedia mengisi form pengajuan informasi terkait dengan surat keterangan sehat salah satu anggota DPRD terpilih asal PDI Perjuangan.

Dari pengajuan yang dilakukan LSM Seven Gab , divisi hukum KPU melakukan kajian dengan melakukan uji konsekuensi, apakah data yang diminta teman-teman LSM Seven Gab itu termasuk data untuk konsumsi publik dan boleh diketahui.

Advertisement

Tetapi jika hasil uji kompekuensi itu, berdasar UU nomor 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) data yang diminta itu terkecualikan atau tidak boleh dibuka, maka LSM Seven Gab harus legowo.

Atas penjelasan itu, Suryanto, sekertaris LSM Seven Gab Sidoarjo segera berkirim surat kepada KPU Sidoarjo untuk membuka surat keterangan sehat atas nama salah satu anggota DPRD terlipih asal Fraksi PDI Perjuangan.

“ LSM Seven Gab juga akan melayangkan surat ke RSUD Sidoarjo meminta surat keterangan sehat atas nama Taufik Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan . Termasuk juga melihat absensi yang bersangkutan ke Sekwan DPRD Sidoarjo,” tutupnya. (sul/fan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas