Hukum & Kriminal

Maunya Edarkan Koplo, Warga Gelang Keburu Ketangkap Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka M.Ibnu Mas'ut (kiri), didampingi (kanan) Kasi Humas Polsek Krembung Aiptu Ismail (gus)

Memontum Sidoarjo – M.Ibnu Mas’ut (21), bapak anak satu asal RT. 04 RW. 03, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Senin (12/09) kemarin siang dijebloskan ke sel tahanan, oleh unit Reserse Kriminal Polsek Krembung. Pasalnya saat d di geledah kedapatan membawa pil koplo jenis double L sebanyak 1000 butir yang disembuyikan pada balik baju.

Kapolsek Krembung AKP Guntoro SE, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman SH menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasar informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Desa Tulangan ada seseorang pemasok pil koplo jenis double L.

” Berbekal infomasi itulah kami bersama anggota yang lain, langsung ke lokasi melakukan pengintaian dan penyelidikan, ” ucapnya

Masih kata Soepatman, selanjutnya sesuai ciri-ciri informasi yang kami dapatkan. Kemudian melihat tersangka dirumahnya, seketika dilakukan penangkapan.

Advertisement

“Tidak lama kita amankan, saat digeladah ditemukan kantong clip plastik berisi pil koplo double L yang disembunyikan pada balik baju. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek Krembung, guna diperiksa untuk dimintai keterangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, ” terangnya

Sementara itu tersangka M.Ibnu Mas’ut, kepada penyidik mengakui barang haram miliknya itu akan dijual dengan seharga Rp. 1,2 juta dan uang hasil penjualanya nanti dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Atas perbuatanya itu tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan pil koplo sebanyak 1000 butir disita sebagai barang bukti. (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas