Hukum & Kriminal
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Jetis Diringkus Polisi
Memontum Sidoarjo – Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan.
Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Kanit Reserse Kriminal Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, SH pada Memo X menjelaskan asal mula kejadian tersebut pada tanggal 26 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Bermula korban kenal pelaku melalui media sosial Facebook, dengan akun atas nama Maulana. Setelah itu mereka melakukan percakapan chat, dan pelaku menawarkan jasa bisa dapat menggandakan uang.
Nah.. dari situlah, kemudian pelaku ini mendatangi rumah korban. Selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 50 juta sebagai mahar dan biaya ritual, karena tidak memiliki uang korban menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berhasil membawa uang korban, beberapa hari pelaku menghilang entah kemana. Tidak lama tiba-tiba pelaku kembali lagi, mendatangi rumah korban meminjam motor bebek Honda Vario Nopol L 6803 DW dengan dalih untuk ritual.
Di tunggu-tunggu selama 7 hari tidak ada ritual, pelaku datang kembali kerumah korban meminjam motor bebek Yamaha Lexi Nopol L 4831 CJ dengan alasan motor yang pertama yang dipinjamnya itu rusak. Tanpa disadari korban, kunci motor diserahkan pada pelaku.
Masih kata Sudarso, pelaku berhasil pergi dengan membawa 2 unit kendaraan bermotor. Kemudian dihubungi oleh korban beberapa kali, dan handpone milik pelaku tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, dan pengelapan.Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan pada tanggal 06 Agustus 2019, dan pelaku berhasil di tangkap tempat kost daerah Gresik.
Menurut Sudarso, dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dari tangan tersangka yakni uang sebesar Rp. 300 ribu, 2 unit motor, 1 keris berukuran panjang 40 centimeter, 1 keris berukuran 10 centimeter, 3 buah handpone, dan boneka batara karang disita sebagai barang bukti.
” Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipun dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun di penjara. Dihadapan penyidik mengakui, uang sebesar Rp. 40 juta itu, habis dipergunakan untuk menutupi hutang, membayar kontrak, mencukupi kebutuhan hidup dan sisanya tinggal Rp. 300 ribu”, ujarnya (gus/yan)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)