Pemerintahan
Penerapan Jam Malam Pertama PSBB di Sidoarjo, Sanksi Diberikan Per 3 Mei

Memontum, Sidoarjo – Pemberlakuan jam malam pertama dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo mulai bergulir, Selasa (28/4/2020) malam. Untuk memastikan protokoler jam malam itu digelar patroli gabungan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta.
Tepat pukul 21.00 WIB, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Tidak ada kerumunan masa. Selain itu, lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.

PATROLI – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta saat pemberlakuan jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo, Selasa (28/4/2020)
Melihat kondisi itu, masyarakat telah mengetahui pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB selama masa PSBB. Hal itu, sebagaimana tertera dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji turun langsung melakukan patroli untuk mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.
“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB, masyarakat Sidoarjo dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” katanya.
Lebih jauh, Sumardji disela giat patroli menjelaskan selama satu kali 24 jam pelaksanaan PSBB, suasana di Sidoarjo tetap aman dan kondusif.
“Evaluasinya hari pertama diberlakukannya PSBB, Alhamdulillah lancar,” imbuhnya.
Selain itu, Sumardji berjanji pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai 3 Mei 2020. Alasannya karena perlu ada beberapa perbaikan khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara yang harus ditingkatkan lagi. Apalagi, pengendara motor khususnya, masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB dari Pergub dan Perbup. Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil.
“Sejak tanggal 3 Mei 2020, setelah masa sosialisasi itu selesai semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tandasnya. Wan/yan

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















