Kabar Desa

Pj Kades Bertekuk Lutut Kepada Pj RW 07 Desa Masangan Kulon

Diterbitkan

-

BUNTU : Karena tuntutan kepada pengavling tidak bisa difasiitasi di kantor balai desa oleh PJ Kades Masangan Kulon Abdul Majid S.sos, akses jalan warga kavling Dusun Peterongan ditutup oknum warga RW 07. (fan)
BUNTU : Karena tuntutan kepada pengavling tidak bisa difasiitasi di kantor balai desa oleh PJ Kades Masangan Kulon Abdul Majid S.sos, akses jalan warga kavling Dusun Peterongan ditutup oknum warga RW 07. (fan)

Terkait Pemasangan Portal Warga Kavling

Memontum Sidoarjo – Penundaan Pilkades serentak tidak saja menjadi beban bagi calon Kepala Desa (Kades) dari 177 desa yang akan menjalani Pilkades serentak 2020, tetapi juga menjadi beban masyarakat karena tersendatnya pelayanan disebabkan karena sibuknya Pjs Kepala Desa yang harus merangkap jabatan di kantor kecamatan.

Seperti yang dialami warga Kavling Dusun Peterongan Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono. Karena Pj Kades tak menguasi masalah, kasus portal jalan masuk warga kavling yang melewati perumahan RW 07 Desa Masangan Kulon akhirnya berlarut-larut.

Padahal kasus ini pernah dimediasi di kantor Balai Desa Masangan Kulon dengan beberapa kesepakan yang ditandatangani kedua belah pihak, seperti tertera dalam notulen rapat, 10 Juni 2020. Rapat itu sebagaki buntut dari pemasangan portal jalan masuk RW 7 yang meminta kompensasi kepada pengusaha Kavling Nurul Huda. Padahal sebelumnya Nurul Huda telah memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta yang diterima mantan Ketua RW, yang digantikan Pj RW Miswanto.

Ketika dikonfirmasi Nurul Huda menyatakan telah memberikan uang kompensasi pembangunan kavling. ”Kompensasi ini saya anggap sudah selasai. Ternyata muncul lagi permintaan ketika terjadi kekosongan Ketua RW 07 yang akhirnya dijabat Pj Ketua RW Miswanto,” katanya.

Advertisement

Permintaan kompensasi itu dilakukan PJ Ketua RW 07 dengan mengundang untuk mengkuti rapat sosialisasi yang intinya meminta pengembang untuk memberikan kompensasi Rp 250 Juta. “ Karena saya tidak menghadiri undangan akhirnya jalan warga kavling yang melewati RW 07 diportal,” katanya.

Atas penutupan itu, warga kavling menuntut pengembang dan dilanjutkan dengan permintaan dialog di balai Desa Masangan Kulon. Dalam pertemuan itu disepakati, pengavling sanggup menambah kompensasi. Notulen rapat itu ditanda-tangani Pj Kades Masangan Kulon Abdul Majid, S.Sos “ Malam itu dicapai kesepakatan dan dengan jangka waktu penyelesaian selama 2 bulan atau berakhir 10 Agustus 2020,” katanya.

Karena hingga 10 Agustus tidak ditemukan titik temu, 11 Agustus 2020 jalan masuk kembali diportal warga RW 07.

Ketika dikonfirmasi PJ Kades Masangan Kulon Abdul Majid, S.Sos balik bertanya mengapa Nurul Huta tidak mau diajak Pj Ketua RW 07 Miswanto untuk membahas kompensasi di tingkat RT.

Advertisement

“Saya ini tidak tahu permasalahannya, makanya persoalan ini saya kembalikan kepada warga. Saya ini hanya Pj Kades, yang tahu persis persoalan ini pak Sekdes. Ini persoalan lama sebelum saya menjabat Pj Kades Masangan Kulon,” kilahnya.

Ketika didesak mengapa persoalan yang sudah dibahas di tingkat Desa dikembalikan pembahasanya ke tingkat RT, Abdul Majid menyatakan harus berbagi tugas. Karena selain menjabat Pj Kades juga sebagai ASN yang sering mendampingi Camat Sukodono. (ari/fan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas