Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Wonokalang, 4 Penjudi Rapid Test, 1 Reaktif

Diterbitkan

-

PENJUDI - Sebanyak 4 tersangka kasus perjudian sabung ayam di Dusun Wantil, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang digrebek petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (22/6/2020)
PENJUDI - Sebanyak 4 tersangka kasus perjudian sabung ayam di Dusun Wantil, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang digrebek petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (22/6/2020)

Memontum Sidoarjo – Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo kambali menggerebek arena judi sabung ayam di pekarangan rumah Slamet alias Cempluk warga Dusun Wantil, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo Minggu (22/06/2020) sore.

Dalam penggerebekan di lokasi sabung ayam yang berdekatan dengan musala itu, polisi mengamankan 4 orang penjudi. Namun, sayangnya seorang penjudi yang diamankan itu belum ditahan lantaran saat rapid test hasilnya reaktif.

“Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan 4 tersangka. Tapi yang kami tahan baru 3 orang. Karena seorang tersangka saat dirapid test hasilnya reaktif. Dia akan ditangani tim gugus tugas untuk dilanjutkan tes swab,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (22/6/2020).

Lebih jauh, Ambuka memaparkan jika penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga sekitar. Warga resah dengan kegiatan judi sabung ayam itu.

Advertisement

“Arena judi ayam itu, sudah kerap kali digelar m para pelaku di lokasi. Makanya barang buktinya barang-barang lama bekas pakai berkali-kali. Hanya saja, arena sabung ayam itu sempat berhenti saat PSBB. Karena sekarang New Normal akhirnya beroperasi lagi,” tegasnya.

Ambuka mengungkapkan hasil penggerebekan arena judi sabung ayam itu, petugas mengamankan empat tersangka.
Diantaranya Suprapto (49) warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Jefry Erduan Mara (34) warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Deddy Rendra Andifran (34) warga Dusun Tambak Utara, Desa Tambak Kemekaran, Kecamatan Krian dan Hariadi alias Domben (37) warga Dusun Kraton, Desa Kraton, Kecamatan Krian.

“Keempat tersangka sempat menjalani rapid test. Satu diantaranya tidak kami tahan, karena dari hasil rapid testnya hasilnya ternyata reaktif,” tegasnya.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai sebesar Rp 300.00p, sebuah jam dinding, sebuah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, sebuah spon dan matras hitam untuk tempat kalangan.

Advertisement

“Dalam penggerebekan itu terdapat sejumlah pelaku yang melarikan diri. Di antaranya IV warga Dusun Sirapan Desa Wonoayu, IN warga Wonoayu dan ST alias CK sebagai penyedia sarana dan prasarana sabung ayam. Mereka kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Sementara para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP tentang Perjudian.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas