Pemerintahan

Polresta Sidoarjo Musnahkan 40.000 Pil, 500 Botol Miras di Hari Bhayangkara ke-74

Diterbitkan

-

Polresta Sidoarjo Musnahkan 40.000 Pil, 500 Botol Miras di Hari Bhayangkara ke-74

Memontum Sidoarjo – Kendati saat ini masih ada pandemi Virus Covid-19, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo masih tinggi. Hal ini membuat polisi bekerja keras dan berupaya menjaga Kamtibmas Kota Delta dari peredaran dan bahaya narkoba itu.

Dalam hitungan selama tiga bulan terakhir, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 122 tersangka dari 106 kasus narkoba. Sedangkan barang bukti kasus narkoba yang diamankan diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram , Extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol minuman keras (miras).

MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020)

MUSNAHKAN – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba selama 3 bulan terakhir diantaranya ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, extacy 1.070 butir, pil LL 40.000 butir serta 500 botol miras, Rabu (01/07/2020)

Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Selain itu diikuti pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Sebanyak 40.000 butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di dalam tong besi.

“Barang-barang narkoba ini hasil pengungkap kasus selama tiga bulan di masa Pandemi Covid-19,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Advertisement

Sumardji menjelaskan hukuman bagi para tersangka bermacam-macam. Yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo untuk terus bersama memerangi narkoba dan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk penyalahgunaan barang haram itu,” tegasnya.

Bagi Sumardji pemusnahan barang bukti miras dan narkoba ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 ini.

“Sekaligus sebagai bukti dan komitmen untuk memerangi Narkoba tanpa kenal lelah,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas