Hukum & Kriminal

Razia 2 Jam, 207 Pelanggar Lalin Disidang di Tempat Termasuk Pelajar

Diterbitkan

-

SIDANG - Sebanyak 207 pelanggar lalu lintas mengikuti sidang di tempat saat razia di pintu masuk GOR Sidoarjo, Selasa (03/09/2019)

Memontum Sidoarjo – Hanya dalam hitungan 2 jam, sebanyak 207 pelanggar lalu-lintas (lalin) terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar Satuan Lantas Polresta Sidoarjo. Ratusan pelanggar lalin ini ditilang dan disidang di tempat di pintu masuk GOR Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).

Usai pelanggar lalu-lintas menjalani sidang di tempat, mereka diwajibkan membayar uang denda sesuai tingkat pelanggaran mereka. Rata-rata antara Rp 125.000 hingga Rp 500.000.

Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp125.000. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100.000. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp 500.000.

“Karena sidang di tempat, pelanggar harus membayar di tempat. Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda itu,” terang Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polresta Sidoarjo, Iptu Rohmat, Selasa (3/9/2019).

Advertisement

Lebih jauh, Rohmat menguraikan kendati Operasi Patuh Semeru 2019 ini hari kelima, akan tetapi masih ditemukan ratusan pelanggar lalin. Ratusan kendaraan roda dua itu dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Dalam operasi ini ternyata masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Hasilnya 2 jam operasi, terjaring 207 pelanggar lalin. Sebanyak 147 pelanggar tak membawa STNK dan sisanya 60 pelanggar tak membawa SIM. Tapi hasil ini cenderung menurun karena kami operasi pagi dan sore. Pelajar hanya beberapa yang terjaring razia,” tegasnya.

Ratusan pelanggar itu, kata Rohmat harus menjalani sidang di tempat. Di lokasi operasi sudah ada jaksa Kejari dan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim.

“Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September mendatang. Operasi dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu-lintas,” tandasnya. (Wan/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas