Pemerintahan

RSUD Sidoarjo Barat Dibangun Pakai Skema Multi Years

Diterbitkan

-

PAPARAN - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memaparkan rencana pembangunan RSUD Barat dengan menggunakan skema pembangunan multi yaers dalam rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (03/08/2020)
PAPARAN - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memaparkan rencana pembangunan RSUD Barat dengan menggunakan skema pembangunan multi yaers dalam rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (03/08/2020)

Dewan Keberatan

Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo berencana merealisasikan pembangunan RSUD Sidoarjo Barat menggunakan skema anggaran pembangunan multi years dan dimulai Tahun 2020 ini. Rencana itu, dipaparkan dalam rapat paripurna mendatang dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKUA PPAS P-APBD) Tahun 2020.

“Kami fokus membangun RSUD (Sidoarjo) Barat menggunakan skema multi years (tahun jamak). Yakni dimulai Tahun 2020 dan akan dilanjutkan Tahun 2021 mendatang,” ujar Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin saat ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (03/08/2020).

Lebih jauh, Plt Bupati yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan tidak ada masalah pembangunan RSUD Barat menggunakan skema anggaran tahun berjamak. Alasannya, karena hal itu dianggap paling memungkinkan.

“Selama anggaran ada, tidak ada masalah. Yang penting pelayanan diutamakan sesuai RPJMD. Targeta akhirnya jadi (RSUD Barat). Nanti akan dikerkajakan dan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkapnya.

Advertisement

Menanggapi rencana itu, Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Sidoarjo, Suyarno mengaku rencananya itu masih bersifat wacana. Menurutnya, terdapat kemungkinan skema tahun berjamak itu tidak akan diterapkan (dirubah).

“Kami berharap, jangan sampai proses berjalannya pembangunan infrastruktur itu bertentangan dengan ketentuan yang ada pada peraturan tahun jamak itu. Makanya, untuk detailnya dibahas lagi dalam rapat selanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan jika pun skema penggunaan anggaran tahun berjamak itu tidak bertentang peraturan, pihaknya berharap skema itu tidak harus diterapkan. Alasannya, APBD Sidoarjo, tidak diragukan lagi besaran kekuatannya.

“Jadi penerapan skema terbaik dari pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, cukup menggunakan APBD. Akan dikaji dulu regulasinya seperti apa. Kalau bertentangan harus pakai skema lain. Pemkab Sidoarjo ini kaya raya. Jadi pakai APBD saja, tidak pakai multi years,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Advertisement

Diketahui, skema pembangunan menggunakan anggaran multi years atau Kontrak Tahun Jamak (KTJ) yakni kontrak yang pelaksanaan pembangunannya tidak bisa selesai dalam satu tahun pembangunan. Skema ini, bisa dilakukan ketika mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Selain itu, pembangunan untuk anggaran bernilai Rp 10 miliar atau lebih.

Sedangkan dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat sudah disetujui anggaran pembangunannya sebesar Rp 120 miliar. Namun karena ada pandemi Covid-19, anggaran itu dikepras melalui refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga tersisa senilai Rp 72 miliar untuk pembangunan RSUD Sidoarjo Barat. (wan/ono)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas