Hukum & Kriminal

Selundupkan Sabu 1,3 Kilogram, Warga India Diamankan Bea Cukai Juanda

Diterbitkan

-

DIAMANKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram diamankan petugas Bea Cukai Juanda bersama barang buktinya, Senin (18/11/2019)
DIAMANKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram diamankan petugas Bea Cukai Juanda bersama barang buktinya, Senin (18/11/2019)

Memontum Sidoarjo – Tim gabungan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus yang ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi. Berat sabu-sabu itu total 1.330 gram yang dibawa. Barang haram ini dibawa tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga india, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India itu. Saat itu, tersangka menjadi salah satu penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).

“Berdasarkan hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873) jurusan Kuala Lumpur-Surabaya itu,” kata Budi Harjanto, Senin (18/11/2019) saat press release di kantornya.

Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka ke area pemeriksaan untuk diwawancara dan diinterogasi. Ternyata koper itu juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan petugas, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. “Selanjutnya tersangka kemudian diperiksa petugas secara mendalam itu,” ungkapnya.

Advertisement

Namun untuk memastikan kandungan dari kristal itu, petugas mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Ternyata, hasilnya positif narkotika golongan I Jenis Methamphetamine.

“Karena itu, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya petugas berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi dua orang.

“Tersangka bakal dijerat pasal 113 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara dalam kasus lainnya, petugas juga mengamankan Iskak (34) warga JL Pulau Saelus II Gang Melati, Banjar Pembungan, Denpasar, Bali

dan rekannya Diyan Wasyulianto (38) warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali. Sementara barang buktinya 2 koper masing-masing 6 kantong berisi 12 kantong plastik dan total 316 (tiga ratus enam belas) ekor Life Coral. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas