Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun, 4 Terdakwa Lain 5 Tahunan

Diterbitkan

-

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun, 4 Terdakwa Lain 5 Tahunan

Memontum Sidoarjo – Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (3/2/2020). Kali ini sidang tahap pembacaan tutuntan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa.

Kelima terdakwa itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati dan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari. Tuntutan itu dibaca secara bergantian tim JPU.

TUNTUTAN - Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (3/2/2020)

TUNTUTAN – Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (3/2/2020)

Dari kelima terdakwa, Umi Chulsum mendapat giliran pertama, dilanjut terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari, dan disusul terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati dan terakhir terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Puskopkar Jatim selaku pemilik peta bidang atas nama Reny Sustyowardhani itu, Puskopkar Jatim agar memeriksa dokumen legalitas kepemilikan Reny Sustyowardhani yang menjadi dasar hukum penerbitan April 2008 dapat dikaji kembali pihak BPN Sidoarjo.

“Dokumen legalitas yang belum diserahkan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo adalah bukti dokumen legalitas peralihan tanah dari Puskopkar Jatim seluas 190.409.50 meter persegi yang terletak di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo,” ucap JPU Ridwan dalam persidangan.

Advertisement

Selain itu, Ridwan menyebut Reny dan Umi meminta tolong kepada terdakwa Dyah selaku Notaris agar dibuatkan akta yang isinya pihak pertama H Robai Suryo Hartono selaku Ketua Puskopkar Jatim seolah-olah melepaskan tanah ke pihak kedua atas nama H Iskandar selaku Direktur PT Dian Fortuna Erisindo atau Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim. Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat bernomor 11 sampai 22 tertulis tanggal 28 Desember 2000 tetapi fakta pembuatannya dibuat Agustus sampai Desember 2008.

“Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat itu ada dugaan kepalsuan,” imbuhnya.

Ridwan memaparkan hal-hal yang memberatkan menimbulkan sengketa hukum antara Puskopkar dengan PT Gala Bumi Perkasa. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Karenanya, JPU meminta

tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sebagimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Advertisement

“Sedangkan terdakwa Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, terdakwa Yuli Ekawati dituntut 5 tahun, dan terdakwa Umi Chulsum dituntut 5 tahun. Kemudian untuk terdakwa, Henry J Gunawan yang mendapat giliran pembacaan tuntutan terakhir dituntut pidana penjara 6 tahun,” tegasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili mempertegas tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Terutama saol pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dimaksud melakukan beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuat sejenis.

“Sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok menyuruh memalsukan perbuatan sejenis yang seolah-olah sesuai dengan kebenarannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim.

Advertisement

Tanah ini, sebelumnya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani sebagai anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.

Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan kadus dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas