Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, JPU Tolak Pembelaan 5 Terdakwa

Diterbitkan

-

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, JPU Tolak Pembelaan 5 Terdakwa
TOLAK - JPU menolak pembelaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020)

Memontum Sidoarjo – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak nota pembelaan lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim. Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Sidoarjo itu, menolak seluruh pembelaan kelima terdakwa, Senin (17/2/2020).

Pembacaan tanggapan itu dibaca secara bergantian atas lima terdakwa. Yakni Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati selaku legal PT GBP, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekahapsari sebagai Notaris di Sidoarjo.

TOLAK - JPU menolak pembelaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020)

TOLAK – JPU menolak pembelaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020)

Tim JPU menilai meski terdakwa Ceng Liang alias Henry J Gunawan tidak masuk dalam struktural PT GBP, tetapi memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim Rp 300 miliar ini.

“Berdasarkan keterangkan saksi Reny (terdakwa) soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa Henry. Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui Bilyet Giro (BG) atas nama Henry J Gunawan dikuatkan saksi Lee You Hin,” terang JPU Budhi Cahyono di persidangan, Senin (17/02/2020).

Selain itu, Cahyo memaparkan sesuai tuntutan terungkap fakta hukum perbuatan terdakwa Henry J Gunawan patut dipandang berdiri sendiri. Sebab, memerintah terdakwa Yuli Ekawati untuk memasukan keterangan palsu ke akta otentik 01 dan menjual gudang yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Sedangkan akta 01 dibuat terdakwa Umi Chalsum selaku notaris pengganti Soeharto (alm) dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo dan PT GBP yang hanya yang hanya berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH).

Advertisement

“Berdasarkan keterangan Urip Santoso (ahli pertanahan) yang dihadirkan terdakwa berpendapat PPJB itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebagai alas hak,” ungkapnya.

Namun faktanya, lanjut Cahyo lahan yang dikuasai terdakwa Henry J Gunawan itu didirikan bangunan hingga terjual ke sejumlah user. Itu menunjukkan lahan bukanlah Milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai SPH dari 6 desa kepada Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.

“Untuk itu, Kami (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menolak pembelaan terdakwa Henry J Gunawan dan tetap meminta majelis hakim menghukum terdakwa Henry J Gunawan selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP,” tegasnya. Hal senada disampaikan JPU Andik, Lesya dan Ridwan yang menolak pembelaan terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT

Dian Fortuna Erisindo dan memvonis terdakwa Reny hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan tiga notaris lainnya yaitu Yuli Ekawati yang juga legal PT GBP kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum.

Advertisement

“Selain itu, kami meminta majelis hakim memvonis sesuai dengan dituntut yakni dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara karena melanggar pasal 264 KUHP,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas