Hukum & Kriminal

Tipu Puluhan Korban, Dua BIN Gadungan Diringkus Polresta Sidoarjo

Diterbitkan

-

Tipu Puluhan Korban, Dua BIN Gadungan Diringkus Polresta Sidoarjo

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo, Selasa (23/07/2019). Keduanya tersangka itu melakukan berbagai penipuan bermodus rekruitmen anggota BIN maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, korbannya sudah ada 42 orang dari berbagai TKP, baik itu di Sidoarjo maupun di wilayah lainnya.

“Salah satu tersangka ini pecatan anggota Polri pangkat terakhir Bripka. Tapi dia mengaku berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) serta memiliki pistol revolver air soft gun,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Memo X, Sabtu (27/07/2019).

DIRINGKUS - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan dua anggota BIN Gadungan yang menipu puluhan korbannya yang diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Sabtu (27/07/2019)

DIRINGKUS – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan dua anggota BIN Gadungan yang menipu puluhan korbannya yang diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Sabtu (27/07/2019)

Kedua pelaku itu, lanjut Zain adalah Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), warga JL Bhayangkara Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, Sunarto, sebenarnya juga korban. Dia direkrut Bambang Supeno yang mengaku anggota BIN dengan membayar Rp 11 juta. Kemudian Sunarto dibekali surat tugas palsu oleh Bambang untuk mencari korban yang mau dibujuk dijadikan anggota BIN maupun jadi ASN di Pemerintahan.

“Rata-rata korban oleh tersangka dimintai setoran uang tunai sekitar Rp 25 juta sampai dengan Rp 45 juta,” imbuh lulusan Akpol 1997 ini.

Sementara itu, kata mantan Sekpri Kapolri ini, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya selain tanda pengenal BIN palsu, juga kartu pemegang senjata api, pistol revolver air soft gun, KTP, surat tugas, dan tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri.

Advertisement

“Sekarang kedua tersangka diamakan dan ditahan di Polresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Wan/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas