Hukum & Kriminal

60 Kali Beraksi di Sidoarjo, Residivis Curanmor Asal Lumajang Ditembak

Diterbitkan

-

RESIDIVIS - Tersangka residivis kasus curanmor, Muhammad Syamsul Arifin (24) warga Dusun Gedongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang ditembak kakinya saat penangkatan anggota Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (29/07/2019)

Memontum Sidoarjo – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Muhammad Syamsul Arifin (24) warga Dusun Gedongsari,

Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang terpaks ditembak kakinya. Hal ini lantaran saat ditangkap tersangka melaksanakan perlawanan terhadap anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Dalam kasus ini, residivis kelahiran Probolinggo, 23 Nopember 1995 ini, sudah menjalankan aksi pencurian dengan jaringan tersangka lain sebanyak 60 kali. Rinciannya dengan tersangka Joshua dan Riski Kristanto (ditahan) sebanyak 40 kali dan dengan tersangka IL dan MA (dinyatakan DPO) sebanyak 20 kali.

“Tersangka ini residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya ditahan 1,5 tahun sekarang berulah lagi. Rata-rata aksinya di wilayah Sidoarjo,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Memontum.com, Senin (29/07/2019).

Advertisement

Lebih jauh, Zain mengungkapkan rata-rata sasaran motor yang menjadi Target Operasi (TO) tersangka yakni Yamaha N Max, Vixion serta Honda Vario. Sedangkan lokasi sasarannya motor yang di parkir di halaman rumah, parkiran minimarket, apotik dan toko klontong yang tidak ada juru parkirnya.

“Semua motor itu dieksekusi menggunakan kunci Letter C untuk menjalankan aksinya. Hasil pencurian dikirim ke Madura karena sudah ada penadahnya. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan minuman keras (miras),” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit Sepeda motor Yamaha N MAX warna Hitam bernopol W 5725 XX, satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L 4521 XX, sebuah besi berbentuk T dan empat pasang Plat Nomor motor.

“Tersangka ini masih satu jaringan dan komplotan dengan dua tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya bersama panadahnya asal Madura,” paparnya.

Advertisement

Sementara dalam kasus ini, tersangka Muhammad Syamsul Arifin alias Menje dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus ini bakal terus kami kembangkan,” tandasnya. (Wan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas