Berita
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Memontum Sidoarjo – Pengangkatan kembali Pjs Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao akhirnya menimbulkan tarik ulur di tengah masyarakat. Hal itu terkait dengan payung hukum boleh tidaknya jabatan Pjs diemban oleh seorang yang berumur diatas 60 tahun.
Seperti yang terjadi sekarang ini Pjs Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo kembali diperpanjang.
Abdul Basit Lao pemangku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, semestinya purna tugas pertengahan Juni 2018 lalu, kini diperpanjang.
Pengukuhan Abdul Basit Lao, kembali memimpin PDAM Delta Tirta itu dilakukan sendiri oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat gelaran apel karyawan PDAM di lingkungan instansi setempat pada Senin (25/6/2018) lalu.
Selain mengukuhkan Abdul Basit Lao, bupati Sidoarjo juga mengangkat tiga pejabat melalui SK untuk mendampingi Basith Lao dalam memimpin PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Ketiganya pejabat tersebut adalah Juriyah sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Heru Firdausi sebagai Direktur Pelayanan dan Sudrajat Jatmiko sebagai Direktur Operasional PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Namun hingga akhir tahun 2019 belum ada tanda-tanda dilakukan seleksi untuk menetapkan Dirut PDAM difinitif. Bupati LSM LIRA Sidoarjo menyayangkan mengapa mencari sosok Dirut PDAM Delta begitu berlarut-larut.
Padahal SDM yang mempunyai kompetensi memangku jabatan Dirut PDAM begitu banyak. Tetapi Bupati Sidoarjo kembali memperpanjang Pjs dengan dalih prestasi Basit selama mengemban Pjs Dirut PDAM Delta Tirta.
“ Prestasi bukan satu-satunya dasar untuk memperpanjang Pjs Dirut PDAM. Karena kalau hal ini dipaksakan akan berimplikasi luas terhadap keputusan yang dilakukan ketika menjabat,” terang Nizar .
Nizar yang politisi Partai Golkar ini lebih lanjut menjelaskan implikasi hukum itu bisa dilihat dari pasal demi pasal yang tertera Permendagri 2 tahun 2007 dan PP nomor 54 tahun 2017.
BACA JUGA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Usia Sudah Lewat Tetap Menjabat (2)
“ Perlu diingat ketika Basit menanda tangani kebijakan strategis yang dikemudian hari diketahui jika jabatan Pjs itu bermasalah, apakah nantinya produk hukum itu tidak bermasalah,” terang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo ini .
Untuk itu, lanjut Nizar, pihkanya akan mendesak Bupati untuk membentuk Pansel (Panitia Seleksi), penjaringan figur yang cocok memimpin PDAM Delta Tirta. “ Ini kami bukan berarti kami tidak menghendaki Basit menjabat Pj Dirut PDAM yang kedua kali, tetapi untuk perbaikan PDAM Delta Tirta di tahun-tahun mendatang, ” tutupnya. (ari/fan/yan)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)
- Kabar Desa4 tahun
Pj Kades : Itu Kebijakan Pimpinan Desa Sebelumnya