Berita

Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)

Diterbitkan

-

Moh Nizar SH. (wan)
Moh Nizar SH. (wan)

Memontum Sidoarjo – Pengangkatan kembali Pjs Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao akhirnya menimbulkan tarik ulur di tengah masyarakat. Hal itu terkait dengan payung hukum boleh tidaknya jabatan Pjs diemban oleh seorang yang berumur diatas 60 tahun.

Seperti yang terjadi sekarang ini Pjs Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo kembali diperpanjang.

Abdul Basit Lao pemangku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, semestinya purna tugas pertengahan Juni 2018 lalu, kini diperpanjang.

Pengukuhan Abdul Basit Lao, kembali memimpin PDAM Delta Tirta itu dilakukan sendiri oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat gelaran apel karyawan PDAM di lingkungan instansi setempat pada Senin (25/6/2018) lalu.

Advertisement

Selain mengukuhkan Abdul Basit Lao, bupati Sidoarjo juga mengangkat tiga pejabat melalui SK untuk mendampingi Basith Lao dalam memimpin PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Ketiganya pejabat tersebut adalah Juriyah sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Heru Firdausi sebagai Direktur Pelayanan dan Sudrajat Jatmiko sebagai Direktur Operasional PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Namun hingga akhir tahun 2019 belum ada tanda-tanda dilakukan seleksi untuk menetapkan Dirut PDAM difinitif. Bupati LSM LIRA Sidoarjo menyayangkan mengapa mencari sosok Dirut PDAM Delta begitu berlarut-larut.

Padahal SDM yang mempunyai kompetensi memangku jabatan Dirut PDAM begitu banyak. Tetapi Bupati Sidoarjo kembali memperpanjang Pjs dengan dalih prestasi Basit selama mengemban Pjs Dirut PDAM Delta Tirta.

Advertisement

BACA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Kursi Panas Antar 2 Mantan Dirut Menuju Lapas (1)

“ Prestasi bukan satu-satunya dasar untuk memperpanjang Pjs Dirut PDAM. Karena kalau hal ini dipaksakan akan berimplikasi luas terhadap keputusan yang dilakukan ketika menjabat,” terang Nizar .

Nizar yang politisi Partai Golkar ini lebih lanjut menjelaskan implikasi hukum itu bisa dilihat dari pasal demi pasal yang tertera Permendagri 2 tahun 2007 dan PP nomor 54 tahun 2017.

BACA JUGA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Usia Sudah Lewat Tetap Menjabat (2)

Advertisement

“ Perlu diingat ketika Basit menanda tangani kebijakan strategis yang dikemudian hari diketahui jika jabatan Pjs itu bermasalah, apakah nantinya produk hukum itu tidak bermasalah,” terang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo ini .

Untuk itu, lanjut Nizar, pihkanya akan mendesak Bupati untuk membentuk Pansel (Panitia Seleksi), penjaringan figur yang cocok memimpin PDAM Delta Tirta. “ Ini kami bukan berarti kami tidak menghendaki Basit menjabat Pj Dirut PDAM yang kedua kali, tetapi untuk perbaikan PDAM Delta Tirta di tahun-tahun mendatang, ” tutupnya. (ari/fan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas