Pemerintahan

Bupati Tertangkap OTT KPK, Dua Raperda Batal Disahkan

Diterbitkan

-

PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo, Usman memimpin rapat paripurna pengesahan 2 raperda yakni Raperda tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Akan tetapi tidak dapat disahkan karena Bupati Sidoarjo dibawa KPK ke Jakarta, Rabu (8/1/2020)
PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo, Usman memimpin rapat paripurna pengesahan 2 raperda yakni Raperda tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Akan tetapi tidak dapat disahkan karena Bupati Sidoarjo dibawa KPK ke Jakarta, Rabu (8/1/2020)

Memontum Sidoarjo – Rapat paripurna rencana pengesahan dua Raperda yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (8/1/2020). Namun, sayangnya pengesahan dua Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan batal disahkan.

Ini menyusul, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (7/1/2020). Apalagi, dalam OTT itu tidak hanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang dibawah tim penyidik KPK. Akan tetapi, sejumlah pejabat, rekanan (kontraktor) maupun ajudan juga dibawa KPK ke kantor anti rasuah itu.

Akibatnya, saat paripurna rencana pengesahan kedua raperda itu tak dapat disahkan. Hal ini lantaran dalam paripurna itu, hanya dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. Sementara Wabup Sidoarjo belum mengantongi Surat Keterangan (SK) pengganti Bupati Sidoarjo.

“Karena agendanya penetapan dua Raperda itu, maka harus dikonsultasikan dulu ke Propinsi Jatim. Ini agar benar langkah-langkahnya. Belum bisa disahkan hari ini kedua Raperda itu,” katanya Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Rabu (8/1/2020) usai paripurna.

Advertisement

Selain itu, lanjut Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini rencananya konsultasi ke propinsi soal yurisprudensi itu harus segera dikonsultasikan eksekutif ke propinsi Jatim. Hal ini lantaran sudah pernah terjadi di daerah lainnya. Diantaranya, kata Cak Nur di Pasuruan, Malang dan Mojokerto.

“Besok harus sudah dikonsultasikan eksekutif ke propinsi agar kami yakin langkahnya tidak ada masalah. Termasuk soal form pengajuannya atau lainnya,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menegaskan jika dalam paripurna disepakati legislatif dan eksekutif bakal menempuh jalur konsultasi ke propinsi. Hal ini agar tak ada masalah yang menghambat dua Raperda menjadi Perda.

“Mana yang menghambut akan dikonsultasikan ke propinsi. Terkait surat tugas Bupati ke Wakil Bupati sudah diatur PP Nomor 12 Tahun 2018. Tapi untuk lebih tepatnya harus dikonsuktasikan. Hasil konsultasi akan digunakan dasar penetapa 2 raperda menjadi Perda,” ungkapnya.

Advertisement

BACA : KPK OTT di Sidoarjo, Bupati dan Beberapa Pejabat Diperiksa Intensif

Saat ini, kata Abah Uman Wakil Bupati Sidoarjo belum bisa mengambil sejumlah keputusan strategis. Termasuk soal Raperda Pilkades dan Kearsipan.

“Kami usahakan secepatnya hasil konsultasi ditindaklanjuti karena semua Raperda penting ditunggu masyarakat. Apalagi Perda Pilkades karena April 2020 bakal ada Pilkades Serentak,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas