Pemerintahan

Penerapan Jam Malam Pertama PSBB di Sidoarjo, Sanksi Diberikan Per 3 Mei

Diterbitkan

-

Penerapan Jam Malam Pertama PSBB di Sidoarjo, Sanksi Diberikan Per 3 Mei

Memontum, Sidoarjo – Pemberlakuan jam malam pertama dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo mulai bergulir, Selasa (28/4/2020) malam. Untuk memastikan protokoler jam malam itu digelar patroli gabungan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta.

Tepat pukul 21.00 WIB, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Tidak ada kerumunan masa. Selain itu, lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.

PATROLI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta saat pemberlakuan jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo, Selasa (28/4/2020)

PATROLI – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta saat pemberlakuan jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo, Selasa (28/4/2020)

Melihat kondisi itu, masyarakat telah mengetahui pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB selama masa PSBB. Hal itu, sebagaimana tertera dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji turun langsung melakukan patroli untuk mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.

“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB, masyarakat Sidoarjo dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” katanya.

Advertisement

Lebih jauh, Sumardji disela giat patroli menjelaskan selama satu kali 24 jam pelaksanaan PSBB, suasana di Sidoarjo tetap aman dan kondusif.

“Evaluasinya hari pertama diberlakukannya PSBB, Alhamdulillah lancar,” imbuhnya.

Selain itu, Sumardji berjanji pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sampai 3 Mei 2020. Alasannya karena perlu ada beberapa perbaikan khususnya kesadaran dan kepatuhan pengendara yang harus ditingkatkan lagi. Apalagi, pengendara motor khususnya, masih terlihat ada yang berboncengan yang tidak sesuai aturan PSBB dari Pergub dan Perbup. Roda empat juga begitu. Mestinya hanya mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas mobil.

“Sejak tanggal 3 Mei 2020, setelah masa sosialisasi itu selesai semua harus taat aturan. Yang melanggar akan dikenai sanksi. Mulai teguran, tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak taat peraturan PSBB ini,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas