Pemerintahan

Bawaslu dan KPU Sidoarjo Belum Sepakat Nilai Anggaran, Penandatanganan NPHD Batal

Diterbitkan

-

Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini
Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini

Memontum Sidoarjo – Rencana penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Sidoarjo yang diagenda digelar di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo batal. Ini menyusul, masih belum ada kesepakatan nilai nominal anggaran antara KPU dan Bawaslu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 itu.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan draf NPHD yang diajukan TAPD tidak sesuai dengan apa yang diajukan Bawaslu. Menurutnya Bawaslu mengajukan anggaran sekitar Rp 19 miliar, akan tetapi yang disepakati hanya Rp 9 miliar.

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak

“Padahal kebutuhan untuk gaji pegawai dan Panwascam saja sudah mencapai sekitar Rp 9 miliar. Karena itu sesuai kesepakatan penandatanganannya ditunda,” terangnya, Selasa (1/10/2019) melalui ponselnya.

Paskapenundaan itu, lanjut Haidar pihaknya bakal melaporkan minimnya anggaran Bawaslu itu ke Bawaslu Propinsi Jatim.

“Untuk mengatasi masalah itu, kami langsung berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Masalah ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Jatim,” tegasnya.

Advertisement

Hal senada disampaikan Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak. Menurutnya, dalam klausul NPHD, angka yang disodorkan TAPD Sidoarjo sebesar Rp 45 miliar. Angka itu sudah dimasukkan dalam rapat KUA-PPAS 2019 bersama DPRD Sidoarjo.

“Padahal, sebelumnya hasil koordinasi kami dengan TAPD disepakati di angka Rp 61 miliar dari pengajuan awal kami (KPU) Rp 63 miliar lebih kemarin,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, kata Iskak pihaknya langsung melapornya ke KPU Provinsi Jatim soal tertundanya pelaksanaan NPHD hari ini.

“Kami sudah laporan ke provinsi, untuk pelaksanaan NPHD di Sidoarjo yang molor ini,” paparnya.

Advertisement

Sementara secara terpisah Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini mengaku anggaran untuk Pilkada sudah sesuai dengan yang diputuskan TAPD. Menurutnya nilainya memang sebesar itu baik untuk KPU maupun Bawaslu.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu saja.

Sudah saya jelaskan semuanya. Kalau ngak ada payung hukumnya tak masalah. Kita nggak berani menambah anggaran seenaknya kalau tak ada payung hukumnya,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas