Hukum & Kriminal

Bawaslu Sidoarjo Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Soal Dukungan

Diterbitkan

-

REKAPAN - Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, M Rosul menunjukkan rekapan 1.481 pelanggaran data dukungan calon independen (perseorangan), Senin (13/7/2020)
REKAPAN - Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, M Rosul menunjukkan rekapan 1.481 pelanggaran data dukungan calon independen (perseorangan), Senin (13/7/2020)

Memontum Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam dukungan calon independen (perseorangan). Ini menyusul, dalam dukungan berupa KTP itu ditemukan dukungan dari unsur TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik.

“Berdasarkan hasil laporan Panwas Kecamatan terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak boleh ikut dukungan Pemilihan Umum (Pemilu),” ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul, Senin (13/7/2020).

Lebih jauh, Rosul menjelaskan dukungan yang dinilai melanggar itu, bakal menjadi catatan Bawaslu Sidoarjo. Bahkan atas adanya dukungan enam unsur itu, pihaknya bakal melakukan investigasi atas dugaan temuan dugaan pelanggaran dukungan dalam Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang itu.

“Atas temuan itu, perlu ditindaklanjuti dengan adanya investigasi terkait data dukungan itu. Karena masalah ini bukan soal Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Tidak Memenuhi (TMS) saja. Tapi, adanya dugaan unsur pidana yang didalami,” imbuhnya.

Advertisement

Bagi Rosul, persoalan ini terkait dugaan dukungan yang dalam masuk ranah pidana Pemilu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 185. Berbunyinya barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan maka itu termasuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Karena itu, Bawaslu bakal mengundang pasangan calon Independen Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi untuk memastikan eksistensi (keberadaan) semua dukungan itu,” tegasnya.

Sementara rencana pemanggil pasangan bakal calon independen (perseorangan) itu, lanjut Rosul bakal digelar Kamis (16/07/2020) mendatang di Kantor Bawaslu Sidoarjo.

“Pemanggilan itu untuk menanyakan keberadaan semua dukungan yang dianggap melanggar itu. Ada sekitar 1.481 dukungan dari unsur Polri, TNI, ASN, penyelenggara dan perangkat desa dalam dukungan calon perseorangan itu,” pungkasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas