Kabar Desa

Camat Jabon Lantik BPD Desa Kedungrejo

Diterbitkan

-

Camat Jabon Lantik BPD Desa Kedungrejo

Memontum Sidoarjo – Setelah masa jabatan anggota BPD Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon berakhir pada Agustus 2019 lalu. Kini Selasa (26/11/2019) pagi, Camat Jabon M. Aziz Muslim S. Sos, mengambil sumpah jabatan pada anggota BPD terpilih, bertempat di kantor Kecamatan Jabon.

Mereka yang dilantik adalah Amirul Mukminin, Nur Kholis, Ma’sum Affandi, Trubus Baroto, S. Pd, M. Suyanto, Manap, dan Ardiyahnigsih. Pelantikan dihadiri Forkopimpka Jabon, Kepala Desa Kedungrejo Agus Baihaqi, Perangkat Desa, Toga, Tomas, PKK, RT, RW, Kader dan Karang Taruna.

Camat Jabon M. Aziz Muslim S. Sos, mengambil sumpah dan penandatangan SK jabatan anggota BPD Desa Kedungrejo ( gus)

Camat Jabon M. Aziz Muslim S. Sos, mengambil sumpah dan penandatangan SK jabatan anggota BPD Desa Kedungrejo ( gus)

Camat Jabon M. Aziz Muslim dalam pidatonya mengatakan, pihaknya tidak banyak mengulas tentang kinerja dan tugas BPD. Yang jelas BPD yang baru saja di ambil sumpahnya ini, lebih tahu kinerja dan tugas fungsinya. Sebab salah satu dari mereka, adalah anggota BPD lama yang kini kembali terpilih. BPD adalah bagian dari pemerintahan desa, beserta perangkat desa.

” Sebelumnya kami ucapkan terimah kasih pada tim pelaksana, panitia atas diselenggarakannya acara ini dengan benjalan aman, lancar, terib, dan terkendali. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, penjaringan dan lainya sebagainya sampai akhir diambil sumpahnya,” ucapnya

Lebih lanjut Aziz Muslim menyatakan , kenapa anggota BPD tidak di ambil sumpahnya di kantor balai desa Kedungrejo, dikarenakan kondisional yang tidak mungkinkan, sebab di desa tersebut terdapat persoalan-persoaln yang belum terselesaikan. ” Hal ini bukan keputusan pribadi saya melainkan kami bersama Forkopimpka Jabon, Camat, Kapolsek, Danramil telah berembuk sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Advertisement

Menyikapi kejadian-kejadian akhir ini, tidak berani berkospirasi pelaksanaan dibalai desa Kedungrejo. Karena kegiatan ini formal, dan SK Bupati yang melantik camat. Jika dihadiri Bupati, yang melantik tetap Camat dan yang memberikan pidatonya adalah Bupati,

Menyinggung persoalan yang ada, hasil pertemuan pada Senin 25 November 2019 kemarin malam. Bersama Forkopimka Jabon, Kepala Desa, perwakilan warga di fasilitasi Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah. Pertemuan yang juga dihadiri pejabat maupun instansi terkait Kabupaten Sidoarjo, Ketua DPRD, Wakapolresta Sidoarjo, Dandim, Satpolpp, Bakesbang, Korlap, Asisten itu tidak perlu dirahasiakan dan pasti berkembang.

Pasalnya sejak terjadinya aksi demo yang ke 14 kalinya, Desa Kedungrejo sempat memecahkan rekor di Kabupaten Sidoarjo. Setelah penyampaian dari berbagai pihak, Bupati selaku pimpinan daerah telah mengambil sebuah keputusan.

Pertama santri tetap harus aktifitas dan tetap belajar (tidak boleh diberhentikan/pemindahan), kedua proses hukum kepada terduga H. Nur Rokim tetap dijalankan, Dan hal itu tidak semudah dibayangkan, karena butuh waktu proses panjang. Ketiga terkait perijinan pondok pesantren, juga tetap berjalan.

Advertisement

“Jangan sekali-kali berdasarkan katanya, dan tolong di sampaikan kepada warga yang lain. Ini penyataan selaku Camat disaksikan teman-teman Forkopimka Jabon. Jika masih belum puas hasil musyawarah tersebut, boleh menghubungi Bupati Sidarjo secara langsung. Karena Bupati saat pertemuan itu, sudah membagi-bagikan nomor telponnya. Sebaliknya jika warga menemukan bukti-bukti, silahkan saja ke Polresta Sidoarjo secepatnya, ” pungkas M. Aziz Muslim (gus/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas