Hukum & Kriminal

Carut-Marut Pengadaan Buku DAK SD Sidoarjo, Dikondisikan dari Kantor PGRI dan SDN Pucang (1/bersambung)

Diterbitkan

-

Mashur Hidayat SH. (ari)

Pengadaan buku BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Sidoarjo dengan sumber dana APBN masih saja dijadikan ajang untuk mengeruk rupiah. Untuk itu buku yang didistribusikan penerbit lewat distributor dilaksanakan secara asal-asalan. Padahal menurut Permendikbud No xx tahun 2019 ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Ternyata pelanggaggaran dilaksanakan disana-sini. Dimana pelanggaran itu ? Untuk mencari jawabnya wartawan Memontum Biro Sidoarjo menuliskan hasil investigasinya yang dipaparkan secara bersambung —————

 

Memontum Sidoarjo – Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasa atau biasa disebut DAK Bidang Pendidikan SD adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD yang merupakan urusan Daerah.

Dana yang dikucurkan lewat BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang per siswa menerima Rp 600 ribu itu bisa digunakan untuk belanja sarana dan prasarana sekolah. Dan dari jumlah itu yang 20 persen bisa dibelanjakan untuk buku.

Diantara buku yang bisa dibelanjakan itu antara lain buku panduan pendidik, Buku ini memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.

Advertisement

Dana DAK juga bisa untuk belanja buku perpustakaan sekolah . Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan SD yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Mekanisme dan pembelian buku ini diatur dalam Surat Edaran Mendiknas nomor 2942/D/PB/2019 tentang pembelian buku teks dan non teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019.

Ternyata belanja buku yang dilaksanakan di sekolah tidak berpedoman seperti aturan yang disebutkan diatas. Ketua LSM Gramaphora Mashur Hidayat SH mencium ketidak beresan pengadaan buku bos SD se- Kabupaten Sidoarjo.

“ Belanjan buku DAK itu lewat E-Katalog namun di Sidoarjo sebelum belanja dikondikan terlebih dahulu. K3S ( Kelompok Kerja Sekolah) diundang rapat di gedung PGRI oleh oknum Diknas untuk belanja buku kepada distributir tertentu. Dari sini selanjutnya dilakukan pematangan dengan rapat K3S di SDN Pucang,” tuturnya. (ari/fan/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas