Pemerintahan

Dewan Rekomendasikan Tower di Perumahan Pucang Indah Sidoarjo Dibongkar

Diterbitkan

-

NGADUH - Puluhan perwakilan warga RT 28, RW 06, Perum Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo mengaduh ke Komisi A DPRD Sidoarjo soal tower yang ada di lingkungan perumahan mereka, Selasa (11/2/2020)
NGADUH - Puluhan perwakilan warga RT 28, RW 06, Perum Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo mengaduh ke Komisi A DPRD Sidoarjo soal tower yang ada di lingkungan perumahan mereka, Selasa (11/2/2020)

Memontum Sidoarjo – Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB itu. Termasuk perwakilan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman juga tak bisa menunjukkan proses pengajuan IMB itu.

Dalam hearing itu, selain Ketua Komisi A, Subandi juga dihadiri Sekretaris, Warih Andono serta anggota Komisi A diantaranya Atok Ashari dan Harris.

Selain itu, dihadiri perwakilan warga RT 28, RW 06, Satpol PP, PU Cipta Karya dan Perkim, DPMPTSP serta Camat Sidoarjo.

Advertisement

“Saya minta PT XL segera membongkar tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Kami beri waktu 6 bulan dari hearing hari ini. Pokoknya tanggal 11 Agustus 2020, pembongkaran harus selesai,” terang Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono di tengah-tengah hearing, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi memaparkan jika sebelumnya pihaknya sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL bernegosiasi dengan warga. Namun hingga pelaksanaan hearing tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan perwakilan warga.

“Tapi, kenapa sampai hari ini saran Komisi A tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga harus diserap atau paling tidak ditampung. Makanya, hari ini kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,” tegasnya.

Sedangkan Ketua RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Sri Widarti penutupan dan pembongkaran tower itu lantaran warga sudah merasakan dampaknya tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Bahkan warga memberikan deadline pembongkaran tidak sampai 6 bulan.

Advertisement

“Kalau bisa 5 bulan sudah dibongkar semua. Karena sekuat-kuatnya bangunan manusia, kami sebagai warga terdekat di tower itu merasa khawatir dan ketakutan,” pintanya.

Sementara perwakilan PT XL Indo Pratama, Akbar Antoni meminta waktu 6 bulan untuk pembongkaran. Alasannya, untuk memindahkan transmisinya saja berjalan selama 2 bulan. Sisanya untuk membongkar lainnya.

“Beri waktu kami untuk bisa membuktikan kalau IMB itu ada. Karena IMB masih dalam tahap penelusuran,” paparnya.

Hal yang sama disampaikan perwakilan PT XL Axiata, Fahmi. Menurutnya, jika tower dibongkar maka berdampak bagi pelanggan selulernya yakni 1 sampai 2 kilometer. Bahkan bisa jadi sampai 6 kilometer radiusnya.

Advertisement

“Kami harus upayakan pemindahan itu. Karena IMB belum bisa pastikan bisa selesai ditelusuri,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas