Hukum & Kriminal
Dua Warga Tuban Produksi Arak di Sidoarjo, Omzet Rp 50 Juta Sebulan

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya dua produsen minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka ini memproduksi ribuan liter Arjo di kawasan Desa Sumorame Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya warga asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban

PRODUSEN – Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus dua produsen miras, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) warga Tuban yang memproduksi arak jowo (Arjo) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (10/9/2019)
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 180 kardus berisi arak siap kirim (jual) masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter dengan total 2.160 liter, 20 drum bahan baku sudah dicampur baceman, 20 sak gula pasir masing-masing berisi 50 kilogram dengan total gula pasir 1.000 kilogram, dua kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong,
empat drum berisi limbah cair hasil proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, tujuh tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan isi, lima buah selang, satu mesin penyedot, satu mesin penyulingan dan dua mesin filter.
“Keduanya memproduksi miras jenis arak dengan cara mencampur gula dan ragi di dalam satu drum. Setelah barang-barang itu dicampur baru di fragmentasi, baru dipanaskan di mesin. Selanjutnya didinginkan sebelum dituang dalam botol siap jual,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019).
Menurut mantan Sekpri Kapolri ini, miras hasil produksi tidak hanya dijual di Sidoarjo. Akan tetapi juga dijual ke daerah Surabaya, Lamongan, Tuban, Mojokerto dan Pasuruan. Dari penjualan itu, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 50 juta per bulan.
“Kedua tersangka memproduksi miras sekitar 5 bulanan. Satu botol miras itu dijual seharga Rp 20.000,” tegasnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHAP dan Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huru a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dijerat pasal 140 dan 142 UU No 2 Tahun 2010 tentang Pangan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda kurang lebih 4 miliar rupiah,” tandasnya. (Wan/yan)

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















