Kabar Desa
Kades Ngaban, Janji Segera Bangun Makam
Memontum Sidoarjo – Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin H. Irfan Nurido akhirnya angkat bicara menjawab peranyaan warga terkait dengan realisasi pembangunan desa. Termasuk realisasi makam islam yang hingga akhir .
Irfan Nurido mengatakan bahwa anggaran rehab kamar Rp 28. 223, 500 ribu, dan balai Posyandu RW.05 sebesar Rp. 20. 000. 000., sudah direalisasi denga bukti kuitanssi atas nama M. Ali Affan Kasi Kesra. “Silahkan saja di cek kelokasi, dibangunkan atau tidak, ” katanya.
Persoalan pemeliharaan makam sebesar Rp 50.000.000, menurut Sekretaris Desa Rizky Akbar, yang akan dipergunakan membangun toilet, keranda, namun belum di realisasikan itu. H. Irfan Nurido menyatakan segera akan dibangunkan dalam minggu ini.” Sebelum masa era jabatan saya habis, tanggal 23 Desamber 2019 mendatang, pembangunan akan kami tuntaskan,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembangunan makam Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin yang hingga akhir tahun belum dilaksanakan akhirnya masuk Itwailkab Sidoarjo. Itu setelah dilaporkan Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki.
Laporan ke Itwilkab itu dilakukan setelah sebelumnya surat somasi yang diluncurkan tidak digubris Kades Desa Ngaban Irfan Nurido. Padahal diduga telah trjadi penyimpangan atas pembangunan makam islam di lingkungan RT. 11 RW. 04, Dusun Ngaban, Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.
Sigit akhirnya bersurat ke Itwilkab dengan melampirkan sejumlah dokumen dugaan penyimpangan. Diantaranya dokumen anggaran dana Desa Ngaban APBDes Tahun 2019 pada triwulan pertama lalu sebesar Rp. 98,223,500 ribu, keperuntukannya yakni rehab kamar mandi sebesar Rp 28. 223, 500 ribu, balai Posyandu RW.05 sebesar Rp. 20. 000. 000 , dan pemeliharaan makam sebesar Rp. 50. 000. 000.
Keduanya seperti rehab kamar mandi dan balai Posyandu sudah di kerjakan. Namun pemeliharaan makam tidak direalisasikan, padahal ini sudah menginjak akhir tahun anggaran
Hal itu diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka terindikasi melakukan pelanggaran, ini bisa di katagorikan sebagai tindakkan melanggar hukum.
“ Kami sudah melayangkan surat kepada pemerintahan desa, tentang hal tersebut, jika nantinya tetap tidak ada realisasinya. Maka persoalan itu akan bawa ke ranah hukum ,” ungkap Sigit. (gus/yan)
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)