Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo

Diterbitkan

-

MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (6/12/2019) sore
MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (6/12/2019) sore

Memontum Sidoarjo – Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok

Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

“Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo,” kata Lusiani, Jumat (6/12/2019) sore saat Konferensi Pers.

Advertisement

Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.

“Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.

“Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tegasnya.

Advertisement

Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas