Pemerintahan

Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Penertiban Ratusan Tower yang Belum Kantongi Perizinan

Diterbitkan

-

NGADUH - Puluhan perwakilan warga RT 28, RW 06, Perum Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo mengaduh ke Komisi A DPRD Sidoarjo soal tower di lingkungan perumahan mereka, Selasa (11/2/2020) kemarin
NGADUH - Puluhan perwakilan warga RT 28, RW 06, Perum Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo mengaduh ke Komisi A DPRD Sidoarjo soal tower di lingkungan perumahan mereka, Selasa (11/2/2020) kemarin

Memontum Sidoarjo – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan siap mengawasi tower milik provider yang belum mengantangi perizinan. Ini menyusul, berdasarkan pendataan yang ada di Komisi A DPRD Sidoarjo ada lebih 100 tower yang belum mengantongi perizinan.

Komisi A DPRD Sidoarjo menilai, jika ratusan tower provider ini tak mengantongi perizinan, maka tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seusai mendapat keluhan tower di Perum Pucang Indah, kami (Komisi A) langsung berupaya melaksanakan pendataan. Meski data pastinya belum selesai, kami menduga ada 100 lebih tower yang belum mengantongi perizinan,” terang Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, Kamis (20/2/2020).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini memaparkan jika tower tak berizin itu tidak hanya milik satu provider saja. Akan tetapi sudah merata seluruh provider yang beroperasi di wilayah Sidoarjo.

Advertisement

“Tidak hanya tower XL di Perum Pucang Indah, tapi sudah merata di semua provider. Karena itu, kami siap menertibkan agar perizinannya segera diurus seluruh provider yang towernya tak berizin,” imbuhnya.

Karena itu, politisi Golkar ini meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mau bekerjasama dengan menertibkan tower seluler tak berizin itu. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman serta para Camat.

“OPD harus mendukung penertiban perizinan ini. Kalau OPD tidak mendukungnya maka PAD tidak bisa terdongkrak dari pendapan soal izin tower ini. Selain itu, kinerja dewan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi. Menurutnya jika sebelumnya Komisi A DPRD Sidoarjo sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL bernegosiasi dengan warga Perum Pucang Indah soal tower itu. Namun hingga pelaksanaan hearing kemarin, tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan perwakilan warga.

Advertisement

“Itu menunjukkan masukan (saran) Komisi A DPRD Sidoarjo kemarin itu, tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga tidak diserap dan tidak paling tidak ditampung. Makanya, sejak hearing kemarin itu kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (11/2/2020) lalu. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB itu. Termasuk perwakilan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman juga tak bisa menunjukkan proses pengajuan IMB itu. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas