Pemerintahan
Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Penertiban Ratusan Tower yang Belum Kantongi Perizinan
Memontum Sidoarjo – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan siap mengawasi tower milik provider yang belum mengantangi perizinan. Ini menyusul, berdasarkan pendataan yang ada di Komisi A DPRD Sidoarjo ada lebih 100 tower yang belum mengantongi perizinan.
Komisi A DPRD Sidoarjo menilai, jika ratusan tower provider ini tak mengantongi perizinan, maka tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seusai mendapat keluhan tower di Perum Pucang Indah, kami (Komisi A) langsung berupaya melaksanakan pendataan. Meski data pastinya belum selesai, kami menduga ada 100 lebih tower yang belum mengantongi perizinan,” terang Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, Kamis (20/2/2020).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini memaparkan jika tower tak berizin itu tidak hanya milik satu provider saja. Akan tetapi sudah merata seluruh provider yang beroperasi di wilayah Sidoarjo.
“Tidak hanya tower XL di Perum Pucang Indah, tapi sudah merata di semua provider. Karena itu, kami siap menertibkan agar perizinannya segera diurus seluruh provider yang towernya tak berizin,” imbuhnya.
Karena itu, politisi Golkar ini meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mau bekerjasama dengan menertibkan tower seluler tak berizin itu. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman serta para Camat.
“OPD harus mendukung penertiban perizinan ini. Kalau OPD tidak mendukungnya maka PAD tidak bisa terdongkrak dari pendapan soal izin tower ini. Selain itu, kinerja dewan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi. Menurutnya jika sebelumnya Komisi A DPRD Sidoarjo sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL bernegosiasi dengan warga Perum Pucang Indah soal tower itu. Namun hingga pelaksanaan hearing kemarin, tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan perwakilan warga.
“Itu menunjukkan masukan (saran) Komisi A DPRD Sidoarjo kemarin itu, tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga tidak diserap dan tidak paling tidak ditampung. Makanya, sejak hearing kemarin itu kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (11/2/2020) lalu. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB itu. Termasuk perwakilan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman juga tak bisa menunjukkan proses pengajuan IMB itu. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)