Hukum & Kriminal

Lunasi Hutang Pajak Rp 3,3 Miliar, Bos Minuman Asal Madiun Dibebaskan

Diterbitkan

-

DIBEBASKAN - Wajib Pajak (WP) pengusaha minuman asal Madiun, L akhirnya dibebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun dari Rutan Ponorogo karena membayar kewajibannya Rp 3,3 miliar, Jumat (28/02/2020)
DIBEBASKAN - Wajib Pajak (WP) pengusaha minuman asal Madiun, L akhirnya dibebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun dari Rutan Ponorogo karena membayar kewajibannya Rp 3,3 miliar, Jumat (28/02/2020)

Memontum Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (25/2/2020) lalu.

Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam Rutan Ponorogo, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia melunasi hutang pajaknya Jumat (28/02/2020) kemarin.

“Memang yang bersangkutan (L) dilepas karena dia melunasi hutang pajak yang menjadi kewajibannya,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3/2020).

Nyoman merinci, hutang pajak L mencapai Rp 3,298 miliar. Setelah ditambah biaya penagihan Rp 3,9 juta mencapai Rp 3,3 miliar. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Advertisement

“Makanya tersandera (L) bisa dilepaskan karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya itu,” imbuhnya.

Nyoman menjelaskan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja dibawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Selain itu meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.

“Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

BACA : Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo

Advertisement

Bahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tentu pemenuhi kewajiban pajak dengan baik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas