Hukum & Kriminal
Lunasi Hutang Pajak Rp 3,3 Miliar, Bos Minuman Asal Madiun Dibebaskan
Memontum Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (25/2/2020) lalu.
Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam Rutan Ponorogo, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia melunasi hutang pajaknya Jumat (28/02/2020) kemarin.
“Memang yang bersangkutan (L) dilepas karena dia melunasi hutang pajak yang menjadi kewajibannya,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3/2020).
Nyoman merinci, hutang pajak L mencapai Rp 3,298 miliar. Setelah ditambah biaya penagihan Rp 3,9 juta mencapai Rp 3,3 miliar. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Makanya tersandera (L) bisa dilepaskan karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya itu,” imbuhnya.
Nyoman menjelaskan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja dibawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Selain itu meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.
“Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
BACA : Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo
Bahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tentu pemenuhi kewajiban pajak dengan baik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada,” tandasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)