Berita

Pemilik Minimarket Candipari Acuhkan Peringatan DPRD Sidoarjo

Diterbitkan

-

Pemilik Minimarket Candipari Acuhkan Peringatan DPRD Sidoarjo

Memontum Sidoarjo – Pemilik minimarket Candipari dikenal kebal hukum. Bagaimana tidak, mereka tetap melakukan aktifitas. Bahkan peringatan DPRD Sidoarjo untuk menghentikan kegiatan dianggap angin lalu.

Buktinya, para pekerja mengkebut pekerjaaan agar bisa melakukan operasi dalam waktu dekat. Padahal DPRD Sidoarjo mengeluarkan surat peringatan agar pembagunan mini market dihentikan sampai ijin pendirian dilengkapi oleh managemen minimarket.

SURAT DPRD : Budiono (kiri) dan Nur Faidah (kanan) menunjukan surat dari DPRD Sidoarjo terkait pemberhentian sementara pembanguan minimarket dan para pekerja kebut pengerjaan minimarket di Desa Candipari, Porong. (gus)

SURAT DPRD : Budiono (kiri) dan Nur Faidah (kanan) menunjukan surat dari DPRD Sidoarjo terkait pemberhentian sementara pembanguan minimarket dan para pekerja kebut pengerjaan minimarket di Desa Candipari, Porong. (gus)

Surat peringatan itu diterbitkan DPRD setelah Komisi A DPRD Sidoarjo melaksanakan Sidak di lokasi pembangunan minimarket, pada Sabtu (25/07/2020) lalu. Sidak dilakukan setelah warga melakukan demo menolak pendirian minimarket di lingkungan RT. 04 RW. 02, Desa Candipari, Kecamatan Porong.

Kini, DPRD Sidoarjo mengeluarkan surat resmi, yang salah satunya isinya menghentikan sementara pembangunan minimarket menunggu hasil hearing dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pembangunan.

Surat dengan tembusan warga, langsung disambut gembira para pedagang sekitar minimarket akan berdiri. Ironisnya walaupun ada surat peringatan dari DPRD, dilokasi masih nampak , proses pengerjaan pembangunan minimarket yang dilakukan para pekerja, Senin (03/08/2020) siang.

Advertisement

Budiono (64) dan Nur Faidah, pemilik toko pracangan, menyambut gembira surat resmi dari DPRD Sidoarjo yang memerintahkan pemberhentian sementara pembangunan minimarket. “Mudah-mudahan dengan surat dari DPRD Sidoarjo minimarket tidak lagi jadi berdiri di Desa Candipari. Sebab ketika proses perijinan banyak dugaan yang dimanipulasi, diantaranya Ijin Domisili Usaha (IDU) dari desa tidak menerbitkan, “ kata Nur Faidah.

Terpisah Kasi Trantib Kecamatan Porong, Wahyu Hidayat mengatakan berdasarkan surat dari DPRD Sidoarjo itu, pihaknya akan mendatangi tempat tersebut. Dan akan menghentikan pengerjaan sementara pembangunan minimarket, yang dilakukan para pekerja sambil menunggu hasil hearing nantinya. (gus/ono)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas