Hukum & Kriminal

Polresta Sidoarjo Panen 93 Pengedar Narkoba

Diterbitkan

-

KOMPLOTAN - Sebanyak 93 tersangka pengedar narkoba digulung Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (02/09/2019)

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya 93 tersangka peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo diringkus Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo. Penangkapan para pengedar itu hanya dalam hitungan sebulan.

Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidoarjo memprihatinkan. Buktinya, dalam sebulan terakhir Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap puluhan kasus. Mereka ditangkap dari dua tersangka jaringan pengedar narkoba.

Berdasarkan datanya mulai tanggal 15 Juli hingga 26 Agustus 2019, polisi menangkap 93 tersangka. Sedangkan barang buktinya sabu-sabu seberat 220,46 gram, ganja seberat 12.763,38 gram, pil double L 7.990 butir, I Nex 2 butir, HP 73 buah, uang tunai sebesar Rp 1,100 juta dan 2 unit motor diamankan dari para tersangka.

“Dalam hitungan sebulan kami berhasil menangkap 93 orang tersangka narkoba. Mereka terdiri 92 laki-laki dan seorang perempuan. Selain puluhan tersangka kami juga mengamankan seluruh barang buktinya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Senin (2/9/2019).

Advertisement

Zain menguraikan dari puluhan pengedar haram ini ada dua jaringan besar pelaku sindikat ganja dan sabu-sabu yang ikut diamankan. Yakni Johan Arifin alias Paimin. Dia mengedarkan barang haram itu di berbagai Lapas termasuk daerah Madura.

“Pengedar besar ini ditangkap di Pacet (Mojokerto) beserta barang buktinya dan sebuah senjata api beserta butir amunisinnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kata Zain pihaknya juga menangkap seorang tersangka jaringan sabu-sabu lainnya. Yakni Mikron alias Roni. Tersangka adalah pengedaran narkoba jenis sabu-sabu sampai keluar Kota Sidoarjo.

“Kami menangkap para tersangka ini, dari pengembangan penangjapan kedua jaringan itu. Untuk pemberantasan narkoba di Sidoarjo harus dilakukan penangkapan secara kontinyu,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, kata mantan Sekpri Kapolri ini, untuk senjata api yang diamankan dari tersangka Johan berdasarjan pengakuan tersangka, senjata api itu didapat dari bosnya (jaringan diatasnya). Senja itu untuk menjaga diri sebagai seorang anggota jaringan narkoba besar.

“Pengakuannya senjata api milik Johan itu didapat dari bosnya untuk pengamanan dirinya. Makanya kami terus melakukan mengembangkan lebih lanjut kasus peredaran narkoba dan senjata api ini,” tandasnya. (Wan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas