Hukum & Kriminal

Putusan MA Kasus Ijazah Palsu Turun, Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditahan

Diterbitkan

-

Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo periode 2014 - 2019, M Rifai
Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo periode 2014 - 2019, M Rifai

Memontum Sidoarjo – Mantan Wakil Ketua (Waket) DPRD Sidoarjo periode 2014-2019, M Rifai dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo. Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan politisi Partai Gerindra itu.

“Penahanan terpidana (M Rifai) setelah jaksa menerima salinan putusan MA awal September 2019. Berdasarkan putusan MA itu, kemudian kami menjalankan eksekusi sesuai hasil putusan MA yang sudah diterima itu,” terang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono, Jumat (27/9/2019) malam.

Lebih jauh, Gatot menguraikan M Rifai secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo. Selanjutnya, jaksa eksekutor menjebloskan M Rifai ke Lapas Delta.

“M Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Terpidana diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 lalu. Dia diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan,” tegasnya.

Advertisement

Namun, kemudian M Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan saat putusan kasasi MA turun.

“Karena sebelumnya terpidana belum menjalani penahanan. Maka dipastikan dia bakal ditahan sesuai putusan itu,” ungkapnya.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, M Susanni menegaskan M Rifai masuk Lapas Sidoarjo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditahan dan masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Menurutnya, M Rifai akan menjalani mapenaling selama sepekan.

“Selanjutnya akan ditempatkan bersama narapidana lain. Karena disini sudah over kapasitas. Jadi terpidana akan dikumpulkan bersama napi lain nantinya,” urainya.

Advertisement

Sementara pemeriksaan kondisi psikologis M Rufai sudah dilaksanakan untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis terpidana.

“Penahanan ini sudah sesuai prosedur yang ada di Lapas Sidoarjo,” pungkasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas