Hukum & Kriminal
Putusan MA Kasus Ijazah Palsu Turun, Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditahan
Memontum Sidoarjo – Mantan Wakil Ketua (Waket) DPRD Sidoarjo periode 2014-2019, M Rifai dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo. Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan politisi Partai Gerindra itu.
“Penahanan terpidana (M Rifai) setelah jaksa menerima salinan putusan MA awal September 2019. Berdasarkan putusan MA itu, kemudian kami menjalankan eksekusi sesuai hasil putusan MA yang sudah diterima itu,” terang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono, Jumat (27/9/2019) malam.
Lebih jauh, Gatot menguraikan M Rifai secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo. Selanjutnya, jaksa eksekutor menjebloskan M Rifai ke Lapas Delta.
“M Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Terpidana diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 lalu. Dia diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan,” tegasnya.
Namun, kemudian M Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan saat putusan kasasi MA turun.
“Karena sebelumnya terpidana belum menjalani penahanan. Maka dipastikan dia bakal ditahan sesuai putusan itu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, M Susanni menegaskan M Rifai masuk Lapas Sidoarjo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditahan dan masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Menurutnya, M Rifai akan menjalani mapenaling selama sepekan.
“Selanjutnya akan ditempatkan bersama narapidana lain. Karena disini sudah over kapasitas. Jadi terpidana akan dikumpulkan bersama napi lain nantinya,” urainya.
Sementara pemeriksaan kondisi psikologis M Rufai sudah dilaksanakan untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis terpidana.
“Penahanan ini sudah sesuai prosedur yang ada di Lapas Sidoarjo,” pungkasnya. Wan/yan
- Berita5 tahun
Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
- Pemerintahan5 tahun
7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
- Hukum & Kriminal5 tahun
Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
- Hukum & Kriminal5 tahun
Joki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
- Berita5 tahun
Seven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
- Pendidikan4 tahun
Siswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
- Pemerintahan5 tahun
Ratusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
- Pemerintahan5 tahun
Operasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)