Hukum & Kriminal

Saling Klaim, Warga Krembung Robohkan Papan Aset Kabupaten

Diterbitkan

-

Papan bertuliskan Aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dicabut dan dirobohkan warga Desa Krembung (gus)
Papan bertuliskan Aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dicabut dan dirobohkan warga Desa Krembung (gus)

Memontum Sidoarjo – Semenjak adanya pemasangan papan bertuliskan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dua hari lalu di depan pagar kantor Dikbud atau UPTD Krembung, Kecamatan Krembung mengundang aksi warga Desa Krembung..

Akhirnya mereka berbondong-bondong ke kantor UPTD yang berada disamping pasar, selain mempertanyakan surat hak kepemilikan lahan tersebut. Dilokasi warga yang kesal langsung, menjebol dan merobohkan papan itu, Sabtu (30/11/2019) pagi

Kepala Desa Krembung H. Supandi melalui Bendahara LKMD Luki Minarianto menjelaskan sebenarnya lahan itu milik desa dan itupun sudah tercatat, di Itlwilkab juga atas nama desa. Sedangkan di peta bidangnya masuk desa, pada saat masa silam itu pinjam pakai di Krembung. Tetapi kenapa sekarang, di tancapkan papan nama.

Luki Minarianto, tokoh masyarakat menyatakan dua hari setelah pemasangan papan nama , BPD, LKMD, Tokoh Budri, Kontak Tani datang dan berkumpul ke kantor desa Krembung dan langsung mendatangi kantor UPTD. Setelah ditanyakan siapa yang memasang papan itu, pada UPTD tidak ada yang mengaku seketika dicopot dan dirobohkan. ” Lha wong tanah itu milik saya sendiri, kenapa kok berani masuk rumah orang tanpa permisi ibaratnya seperti itu, ” katanya

Advertisement

Masih kata Luki Minarianto, luas lahan keseluruhanya 1040 M2, adalah satu hamparan dengan bangunan sarana olahraga lapangan futsall. Serta batasnya utara, sampai ke selatan yang saat ini di tempati kantor UPTD.

” Guru, UPTD (Dikbud), pekerja atau tukang proyek, semuanya sudah ditanya. Terkait pemasangan papan itu, namun mereka tidak tahu, siapa yang memasangnya.

Kami sayangkan tindakkan seperti ini, seharusnya permisi lebih dahulu pada pemerintah desa dan tidak asal maiin pasang. Kami tidak terima, karena lahan itu milii desa. Lahan yang dipergunakan perkantoran ada nomor persilnya, serta luasnya dan sudah masuk di aset desa bukan milik Dikbud, ” ungkap Luki Minarianto

Terpisah Camat Krembung Abdul Muid dikonfirmasi melalui via handpone celularnya mengatakan persoalan pemasangan papan tersebut, akan di musyawarah dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Lahan itu kami tidak tahu persis siapa pemiliknya, dan untuk memastikannya tetap di musyawarahkan,” terangnya

Advertisement

Lahan itu sudah lama hampir 20 tahun yang lalu, dan tidak ada kepastian. Persoalan tanah milik desa atau tanah milik UPTD, Kecamatan tidak bisa ngomong. Kecuali tim dari Kabupaten Sidoarjo, sudah melakukan musyawarah dengan pemerintah desa dan hasilnya seperti apa.

” Kami sudah mengarahkan supaya segera ada, musyawarah tingkat Kabupaten dan singkron sejak awal. Sebab itu, kewenangan dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo”, pungkas Abdul Muid (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas