Pemerintahan

Satgas Covid Dibubarkan Presiden, Pemkab Sidoarjo Terus Perangi Pandemi Covid-19

Diterbitkan

-

BANTUAN - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyerahkan bantuan masker di Balongbendo beberapa waktu lalu
BANTUAN - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyerahkan bantuan masker di Balongbendo beberapa waktu lalu

Memontum Sidoarjo – Upaya memerangi pandemi Covid-19 terus didengungkan Pemkab Sidoarjo meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifuddin saat di pendopo Delta Wibawa.

Meski begitu, Cak Nur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Sidoarjo akan menunggu petunjuk pusat. Pemkab Sidoarjo siap menerima kebijakan apapun terkait penanganan Covid-19 selanjutnya.

“Yang pasti, semangat menuntaskan dan menurunkan penyebaran Covid-19 di Sidoarjo tidak akan surut. Upaya memerangi pandemi Covid-19 akan tetap didengungkan kepada masyarakat. Semangat menuntaskan dan menurunkan penyebaran Covid-19 tetap didengungkan ke masyarakat,” ujarnya.

Cak Nur mengaku bersyukur prosentase kesembuhan positif Covid-19 di Sidoarjo sangat luar biasa. Sudah mencapai 43 persen. Atau sudah hampir setengah dari jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan sembuh.
“Kesembuhannya ini luar biasa. Karena hari ini sudah mencapai 43 persen,” imbuhnya.

Advertisement

Melihat tingkat kesembuhan positif Covid-19 terus naik, Cak Nur berharap Sidoarjo akan segera menjadi daerah hijau. Dengan begitu agenda Pemkab Sidoarjo dapat berjalan dengan baik. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020.

“Mudah-mudahan Pilkades Serentak bisa terlaksana 6 September sesuai dengan harapan kalau situasinya semakin hari semakin baik,” tegasnya.

Diketahui Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah. Pembubaran ini tertuang dalam Perpres nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Aturan itu diteken Jokowi kemarin Senin, (20/07/2020). Pada salah satu pasal dalam Perpres ini berbunyi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan.

“Ayat lain menerangkan kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan komite kebijakan dan atau satuan tugas penanganan Covid-19 atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas