Hukum & Kriminal

Sebulan, Polresta Sidoarjo Gulung 30 Pengedar Narkoba plus 10 Residivis

Diterbitkan

-

DIPAMERKAN - Sebanyak 40 tersangka kasus peredaran narkoba bersama barang buktinya dipamerkan di halaman Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01/2020)
DIPAMERKAN - Sebanyak 40 tersangka kasus peredaran narkoba bersama barang buktinya dipamerkan di halaman Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01/2020)

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya 40 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis diamankan petugas Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo selama Januari 2020. Mereka ditangkap dalam pengungkapan 38 kasus peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo. Rinciannya dari 40 tersangka itu, 38 diantaranya kalangan laki-laki dan 2 diantaranya perempuan.

“Dari 40 tersangka, ada sekitar 10 resedivis dan satu jaringan peredaran narkoba Sumatra. Semua berstatus sebagai pengedar. Mayoritas berasal dari Sidoarjo,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Kantor Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01/2020).

Lebih jauh, Zain mengungkapkan dari operasi selama Januari ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 323,41 gram dan 1.312 butir pil ekstasi serta 4 pucuk senjata air softgun dan beberapa alat lain yang juga diamankan. Selain itu, diamankan 25 HP dan uang tunai Rp 970.000 hasil penjualan.

“Seorang tersangka yang memiliki senjata air softgun akan diserahkan kepada Satuan Reskrim, karena kepemilikan senjata ini akan dikenakan UU Darurat,” tegasnya.

Advertisement

Melihat tinggginya kasus peredaran narkoba di Sidoarjo, kata Zain menilai karena Sidoarjo posisinya berdekatan dengan Bandara, Pelabuhan dan Terminal. Hal itu sangat rawan terhadap pengedaran narkoba.

“Makanya Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo sudah membentuk Kampung bebas narkoba dan perumahan bebas peredaran narkoba. Kami bekerja sama dengan dinas Pendidikan dengan program polisi mengajar. Tujuannya agar para generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika,” ungkapnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 111, 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya antara 12 tahun hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas