Berita

Seven Gab LSM Sidoarjo Ancam Demo Besar-besaran Tuntut Tangguhkan Perda 2/2020 Tentang Pilkades

Diterbitkan

-

Achad Sugito dan Suryanto, koordinator Seveb Gab LSM memimpin rapat setelah menerima pengaduan masyarakat sekertariat kawasan GOR Gelora Delta . (sul)
Achad Sugito dan Suryanto, koordinator Seveb Gab LSM memimpin rapat setelah menerima pengaduan masyarakat sekertariat kawasan GOR Gelora Delta . (sul)

Memontum Sidoarjo – Bila dipaksakan pelaksanaannya, Pilkades Serentak Sidoarjo 2020 berpotensi masuk di lembaga peradilan. Hal itu disebabkan karena sejumlah bakal calon Kepala Desa dicoret setelah Perda Sidoarjo Nomor 2 tahun 2020 diberlakukan.

Karena dicoret dari pencalonan setelah mendaftar di panitia Pilkades tingkat desa, mereka mengadu sekertariat Seven Gab LSM di Kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo. Atas pengaduan itu, anggota Seven Gab LSM yang merupakan gabungan dari 7 LSM Sidoarjo kemudian melakukan kajian atas Perda Nomor 2 tahun 2020 yang dijadikan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak.

Kasmuin, anggota Seven Gab LSM menyatakan jika Pilkades serentak Sidoarjo 2020 dilaksanakan terburu-buru dan dipaksakan. Simak saja tata urutan pelaksanaan Pilkades serentak dengan pengundangan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

Lebih detail, Kasmuin yang juga ketua LSM Cepad menyatakan jika Perda nomor 2 tahun 2020 dilaksanakan ketika tahapan Pilkades sudah berjalan. Seperti diketahui Pendaftaran Pilkades serentak yang dilakukan panitai Pilkades tingkat Desa dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 30 Januari 2020.

Advertisement

Ketika pendaftaran ini berjalan, pada tanggal 24 Januari 2020 baru dilaksanakan Perda nomor 2 tahun 2020. Selanjutnya pada 27 baru dilaksakana sosialisasi. Ketika dilakukan sosialisasi yang sifatnya fomalitas itu, pada tanggal 28 Januari baru dilakukan pengesahan Perbup dan awal Februari baru dilakukan sosialisasi.

Yang jadi persoalan adalah dalam perubahan Perda Sidoarjo nomor 2 tahun 2020 itu ada 2 hal penting yang akhirnya bertabrakan dengan hak bakal calon Kades. Pertama adalah tentang batasan usia, jika dalam Perda Sidoarjo nomor 8 tahun 2015, batas maksimal usia Bacalon Kades adalah 63 tahun sedangkan dalam Perda nomor 2 tahun 2020 menjadi tidak ada batasan usia.

Sedangkan yang kedua seperti yang tertera dalam Perda nomor 2 tahun 2020 Pasal 21 huruf J yang disebutkan jika calon kepala desa tidak pernah dijatuhi tindak pidana korupsi, norkotika, terorisme maupun makar.

Penerapan pasal 21 ini menjadikan salah seorang calon Kepala Desa yang pernah dipidana korupsi akhirnya menjadi korban. Dia mendaftar sebagai calon tanggal 23 Januari 202o tetapi atas dasar Perda nomor 2 tahun 2020 panitia tingkat desa tidak mau mengambil resiko dan mencoret salah satu calon dari wilayah Kecamatan Tanggulangin.

Advertisement

Karena Perda 2 tahun 2020 rawan terjadi konflik, Suryanto koordinator Seven Gab LSM merekomendasikan Kepada Bupati Sidoarjo untuk menangguhkan pemberlakuan Perda 2 tahun 2020, pada pelaksanaan Pilkades serentak 2020.

Untuk itu, lanjut Suryanto, dalam waktu dekat akan berkirim surat Kepada Sekadakab selaku ketua panitia Pilkades serentak 2020 untuk memberlakukan kembali Perda nomor 8 tahun 2015. “Kami mencium ada ketidak beresan mengapa panitia Pilkades tingkat Kabupaten memaksakan Perda nomor 2 tahun 2020,” katanya.

Dan apabila Sekdakab Sidoarjo selaku ketua panitia masih tetap menerapkan perda noor 2 tahun 2020 akan turun ke jalan dengan mengerahkan anggota yang tergabung dalam Seven Gab LSM.” Kami akan melakukan demo secara besar-besaran,” ancamnya. (sul/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas