Hukum & Kriminal

Sidang Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, Aliran Dana Rp 1,675 Miliar Tidak Hanya ke Bupati, Tapi Sampai Staf

Diterbitkan

-

Sidang Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, Aliran Dana Rp 1,675 Miliar Tidak Hanya ke Bupati, Tapi Sampai Staf

Memontum Sidoarjo – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana untuk terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/03/2020). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad itu, disebutkan para penerima suap dari Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi.

Dalam sidang perdana ini terpaksa digelar secara online pasca Indonesia dinyatakan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam sidang dakwaan disebutkan total anggaran yang dibagi-bagikan kedua terdakwa untuk para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu mencapai Rp 1,675 miliar. Rinciannya uang itu diberikan ke Bupati, para Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Sidoarjo.

DAKWAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua rekanan pemberi suap Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi dalam sidang dakwaan yang digelar secara online dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Senin (30/3/2020)

DAKWAAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua rekanan pemberi suap Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi dalam sidang dakwaan yang digelar secara online dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Senin (30/3/2020)

Para penerimanya, tidak hanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA), Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUBM dan SDA, Judi Tetrahastoto dan Kepala ULP Sanadjihitu Sangadji. Akan tetapi juga mengalir ke sejumlah staf lain yang menerima antara Rp 50 juta sampai Rp 190 juta. Namun para staf di dinas dan bagian itu belum ditetapkan tersangka penyidik KPK.

“Kedua terdakwa ini memberikan suap untuk para pejabat itu agar mendapatkan kompensasi proyek Tahun 2019,” terang JPU KPK, Arif Suhermanto, Senin (30/3/2020) usai persidangan.

Lebih jauh, dalam dakwaannya Arif merinci uang Rp 1,675 miliar itu diberikan ke Bupati Sidoarjo Rp 350 juta, Kepala Dinas PUBM dan SDA, Sunarti Setyaningsih Rp 225 juta, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU BM dan SDA, Judi Tetrahastoto Rp 240 juta, Kepala ULP, Sanadjihitu Sangadji Rp 300 juta rinciannya Rp 100 juta untuk Sangadji Rp 100 juta dan Rp 200 juta untuk Bupati Sidoarjo. Selain itu, Sangadji juga mendapatkan tambahan uang untuk dibagikan ke sejumlah Pokja di ULP. Selain itu penerima lainnya salah satu pejabat di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) senilai Rp 150 juta serta Pokja ULP Rp 190 juta.

Advertisement

“Total anggaran yang dikeluarkan terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi total Rp 1,675 miliar itu. Itu untuk sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019,” imbuhnya.

Sejumlah proyek fisik itu diantaranya untuk Ibnu Gopur mendapatkan Proyek Peningkatan Jalan Candi – Prasung Rp 21,534 miliar, Proyek Pasar Porong Rp 17,451 miliar, Wisma Atlet Rp 13,439 miliar dan proyek Afv Kali Pucang Desa Pagerwojo Rp 5,538 miliar.

Sedangkan M Totok Sumedi mendapat proyek Peningkatan Jalan Kendalpecabean – Kedungbanteng Rp 2,304 miliar, Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Gedangan Rp 420,646 juta dan beberapa proyek penunjukkan langsung mulai Pemeliharan Saluran Desa Wonomlati, Krembung, Pemeliharaan Jalan Medaeng, Pemeliharaan Jalan Paving Smanor, Pemeliharan Jalan Kedungturi – Ngingas, Waru dan Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo, Krian.

“Perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sesuai pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, seusai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Rochmad menegaskan sidang bakal dilanjutkan pada sidang berikutnya lantaran kedua terdakwa mengaku memahami dan mengetahui isi dakwaan JPU itu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ibnu Gopur dan M Totok Sumedi diamankan KPK di Pendopo Delta Wibawa pada 7 Januari 2020 lalu bersama Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas PU BM dan SDA serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU BM dan SDA serta Kabag ULP Pemkab Sidoarjo. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas