Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Saksi Sebut Beli Gudang ke Henry Tanpa Surat

Diterbitkan

-

KESAKSIAN - Dua saksi pembeli gudang PT Gala Bumi Perkasa saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (6/1/2020) petang
KESAKSIAN - Dua saksi pembeli gudang PT Gala Bumi Perkasa saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (6/1/2020) petang

Memontum Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar. Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan empat saksi.

Diantaranya saksi Sungkono Ongko Dinoto dan Julie Tedjo Prawiro. Keduanya selaku pembeli gudang ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Sedangkan dua saksi lainnya Raja Sirait selaku mantan PT Gala Bumi Perkasa dan Liliek Djaliyah MA Sururi selaku pengacara PT Gala Bumi perkasa.

Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Puskopkar Jatim ini menyeret lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum. Namun, kelima terdakwa disidangkan diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo secara terpisah menjadi dua tahap.

Terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati mendapat giliran sidang lebih dulu dengan mendengarkan keterangan dua saksi Sungkono Ongko Dinoto dan Julie Tedjo Prawiro. Dalam sidang saksi Sungkono Ongko Dinoto mengaku membeli tiga buah gudang ke Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien selaku Direktur PT GBP masing-masing seharga Rp 1,5 miliar lebih.

Advertisement

“Saya beli tiga gudang ke Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien selaku Direktur PT GBP,” kata saksi Sungkono di persidangan Senin (6/1/2020) petang.

Selain itu, Sungkono menambahkan dirinya sudah membeli tiga buah gudang. Namun tidak menerima selembar surat ataupun dokumen kepemilikan.

“Saya hanya mendapat surat perjanjian itu saja,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Julie Tedjo Prawiro dimuka persidangan. Saksi membeli enam buah gudang kepada terdakwa Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien. Namun pembelian dilakukan tidak secara tunai melainkan barter.

Advertisement

“Saya diminta menguruk lahan tanah di Desa Pranti. Kemudian saya dikasih 6 gudang sebagai imbalannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Julie atas peristiwa ini dirinya merasa paling dirugikan. Alasannya karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar lebih. Julie mengaku tidak mendapatkan surat apapun sampai diketahui lahan itu disita polisi karena bermasalah.

“Kemudian polisi menyita gudang karena bermasalah,” ungkapnya.

Diketahui sidang keterangan saksi sebelumnya, kepemilikan lahan seluas 20 hektar itu diungkapkan dimuka persidangan sejumlah saksi dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak kecamatan atas pelepasan hak tanah di 6 desa itu. Yakni Desa Peranti, Desa Janti, Brebek, Tropodo, Kepuhkiriman dan Desa Wadungasri yang dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar selaku Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim Tahun 1994 silam.

Advertisement

Fakta pelepasan TKD itu diungkap para saksi dari pejabat desa dalam sidang yang diketuai Ahmad Peten Sili. Fakta ini diungkap lahan itu, benar TKD yang sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim.

Mendengar jawaban ini Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili menegaskan Puskopkar Jatim yang bertidak pada saat itu Iskandar, Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim. Apakah Puskopkar Jatim diwakili Iskandar.

Sementara para saksi yang hadir juga tidak tau menahu dan kenal dengan lima terdakwa. Baik Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah itu. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas