Hukum & Kriminal

Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan

Diterbitkan

-

Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan

Memontum Sidoarjo – Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas 20 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/12/2019) malam.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono, Novita Eka Sari (staf Puskopkar Jatim), Hariyanto (Bendahara Puskopkar Jatim) dan Kades Kepuhkiriman, Sarengat, Sekdes Desa Kepuhkiriman, Ahmad Fatoni.

KETERANGAN - Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam

KETERANGAN – Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam

Dalam persidangan lima ini terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati, Umi Chalsum, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan berkas terpisah (splitsing) masing-masing didampingi Penasehat Hukum (PH). Setelah menjalani proses sumpah, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili memerintahkan para saksi untuk keluar dari ruangan sidang. Alasanya, akan dimintai keterangan satu per satu.

“Bagi saksi meninggalkan ruangan, nanti akan dipanggil,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat di persidangan.

Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono mendapat giliran pertama sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan JPU menanyakan seputaran jabatan dan aset yang dimiliki Puskopkar Jatim. Termasuk soal tugas sebagai Ketua Umum Puskopkar Jatim sejak Tahun 2011.

Advertisement

Selain itu, JPU menanyakan obyek tanah yang dipermasalahkan. Saksi menerangkan tanah yang menjadi perkara itu tanah yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati seluas kurang lebih 20 hektar.

“Apa dasar 20 hektar tanah yang berada di Desa Pranti itu adalah aset Puskopkar Jatim,” kata JPU Abdul Rouf.

Saksi dasar surat kepimilikan atas tanah itu Surat Pelepasan Hak (SPH) dari enam desa yakni, Desa Pranti, Desa Tropodo, Desa Kepuhkiriman, Desa Janti, Desa Brebek dan Desa Wadungasri Tahun 1994.

Dalam keterangannya saksi juga menyebutkan saksi mulai menjadi pengurus sejak Tahun 1986 sebagai wakil bendahara hingga Tahun 2011 sampai 2019 menjadi Ketua Umum Puskopkar Jatim.

Advertisement

Saksi juga menjelaskan Puskopkar melakukan pembebasan lahan atas tanah seluas 20 hektar itu seharga Rp 15.000 per meter. Masih kata saksi menyebutkan sumber uang untuk pembayaran pembebasan tanah tersebut berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Surabaya yang dipinjam oleh Puskopkar Jatim sebesar Rp 24 miliar dengan tenggang waktu tiga tahun dan bisa diperpanjang.

“Yang melakukan pinjaman pada Bank (BTN). Saat itu Subachi Suryo Harsono (alm) selaku Ketua Puskopkar Jatim dan Iskandar (alm) selaku Kepala Devisi perumahan Puskopkar Jatim,” ungkap saksi Tri Harsono.

Saksi memaparkan Puskopkar pernah bekerjasama dengan PT Dian Fortuna Erisindo dalam hal pembangunan. Namun, faktanya di lapangan saksi menyebutkan tanah dikuasai PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

“Sebelumnya dengan desa tidak ada masalah. Saat ini ada masalah karena tanah itu dikuasai pihak lain. Di lapangan yang saya ketahui ada papan bertuliskan PT Gala Bumi Perkasa,” tegas Tri.

Advertisement

Lebih jauh saksi menerangkan dalam persidangan, saksi untuk memastikan lahan tanah milik Puskopkar Jatim ada pihak lain yang menguasai. Saksi menelusuri tidak ada pelepasan dari Puskopkar. Selanjutnya, saksi menayakan ke Notaris Suharto (alm) lalu menyakan ke terdakwa Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari dengan cara mengajak bertemu di Royal Plaza pada tahun 2008 untuk menyakan adanya pelepasan.

“Waktu itu saya ketemuan sama terdakwa Dya di Royal Plaza pada tahun 2008, dan dijawab tidak ada pelepasan,” paparnya.

Setelah itu saksi menyebut pernah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Obyek itu sudah ada yang mengajukan atas nama PT Dian Fortuna Erisindo.

BACA : Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda

Advertisement

“Saya tahunya setelah mengecek ke BPN yang mengajukan Permohonan Hak itu PT Dian Fortuna Erisindo dengan dasarnya ada Akta Pelepasan dan Akta Penyerahan Nomor 15-16-17-18,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

BACA : Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul

Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Advertisement

Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama H Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim saat menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

BACA JUGA : Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo

Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar. Wan/yan

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas