Hukum & Kriminal

Tersangka Ujaran Kebencian ke Petinggi PDI P Lolos dari Jeratan Hukum, Kader PDI P Cabut Laporan Polisi

Diterbitkan

-

DAMAI : Aris Yuniarto ( terlapor) dan Heru Satrawan (Pelapor) berjabat tangan setelah dilakukan kesepakatan damai. Kesekatan it u disaksikan Iptu Hafid Dian Maulidi SH Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sigit ImaM Basuki ST pendamping terlapor. (fan)
DAMAI : Aris Yuniarto ( terlapor) dan Heru Satrawan (Pelapor) berjabat tangan setelah dilakukan kesepakatan damai. Kesekatan it u disaksikan Iptu Hafid Dian Maulidi SH Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sigit ImaM Basuki ST pendamping terlapor. (fan)

Memontum Sidoarjo – Aris Yuniarto (41) tinggal di Jalan Jenggolo I RT 003 RW 001 Kelurahan Pucang Kecamatan/Kota Sidoarjo benar-benar kapok tidak asal main kirim WA dari satu grup ke grup yang lain. Itu setelah karena kecerobohanya dengan asal main kirim WA itu harus berurusan dengan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (3/2/2020)

Ditemui di ruang tunggu Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Aris menyatakan akan lebih selekstif kirim WA dari satu grup ke grup yang lain. Karena keteledoranya dengan asal main kirim WA itu ternyata menghujat petinggi PDI Perjuangan, Akhirnya , pria asal Kelurahan Pucang ini harus-mondar mandir ke kantor polisi.

Itu setelah kirim dari grup WA yang dikirimkan ke grup yang lain ternyata mangandung ujaran kebencian. Pelanggaran pidan iti diketahui setelah Heru Sastrawan,pengurus DPC PDI P Sidoarjo melaporka kasus ini ke Polresta Sidoarjo.

“Saya menyesal dan tidak mengulangi perbuatan seperti lagi, ketika kirim WA itu sebenarnya hanya iseng, ternyata ada pihak lain yang tersinggung dan melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo,” terang Aris didampingi Sigit Iman Baskuki MT.

Advertisement

Penyesalan iu diungkapkan menindak lanjuti pesan Iptu Hafid Dian Maulidi SH, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. “ Kasus ini dihentikan setelah kedua pihak antara terlapor dan pelapor sepakat damai,” terangnya.

Kasepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditanda tangani Heru Sastrawan selaku pelapor dan Aris Sujono selaku terlapor. Pernyataan damai itu juga disaksikan Sigit Imam Basuki selaku pendamping dan Ir Supriyono SH selaku kuasa terlapor.

“Setelah pernyataan damai itu kami berpesan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Karena ujaran kebencian yang dikirim lewat WA itu dapat dijerat dengan pasal pidana dan UU IT,” terangnya.

Untungnya, Heru berbesar hati mau mencabut laporanya setelah berkonsultasi dengan pengurus DPC Perjuangan Sidoarjo.” Saya bertindak bukan atas nama pribadi, tetapi mewakili rekan-rekan seperjuagang PDI P Sidoarjo,” terangnya.

Advertisement

Untuk itu, lanjut Heru, muali laporan hingga pencabutan berkas laporan di Satreskrim Polresta Sidoarjo selalu konsultasi dengan pengurus DPC PDI Perjuangan, Dengan pertimbangan karena tidak unsur politis dari terlapor akhirnya laporan polisi dengan register nomor LPB/18/1/2020/JATIM/RES Sidoarjo 13 Januari 2020 akhirnya dicabut. (fan/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas