SEKITAR KITA

Warga Jimbaran Kulon Sidoarjo Pertanyakan Kejelasan PTSL yang Diajukan Sejak 2018

Diterbitkan

-

Warga Jimbaran Kulon Sidoarjo Pertanyakan Kejelasan PTSL yang Diajukan Sejak 2018

Memontum Sidoarjo – Sejumlah warga di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, saat ini sedang pertanyakan hasil proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang hingga sekarang tidak kunjung selesai.

Dari informasi salah seorang pemilik tanah yang ada di desa tersebut dan tidak mau disebutkan namanya, mengaku telah mengajukan PTSL tanah pekarangannya di tahun 2018. Namun, hingga kini belum ada kabarnya dan tak kunjung selesai.

Selain itu, pengajuan dikolektif oleh panitia yang disebut Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan melalui Pemerintah Desa Jimbaran Kulon. “Saat itu, kami sudah mengajukan PTSL nama beserta tanahnya kepada Pokmas tersebut. Namun, sampai sekarang atau menginjak tahun 2022, belum juga selesai,” ungkapnya.

Dirinya juga sempat menanyakan kepada Pokmas, mengenai kejelasan pengurusan itu. Namun, katanya belum selesai. Selain itu, juga ada kekurangan berkas pengajuan.

Advertisement

“Pada saat itu juga kami sudah memberikan berkas yang kurang. Tapi, hingga sekarang belum juga ada koordinasi maupun komunikasi,” tambahnya.

Baca juga :

Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, M Hatta, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait PTSL, semua berkas yang berjumlah sekitar 300 lebih, untuk pengajuannya sudah dikumpulkan akhir tahun 2018. Sedangkan biaya PTSL, per bidang sebesar Rp 150 ribu dan dikelola oleh panitia yakni Pokmas. Biaya tersebut, digunakan sebagai operasional dan juga fasilitas pengadaan patok, materai dan segala pengerjaan berkas.

“Berkas pengajuan di desa sekitar 300 lebih tersebut, sudah selesai dan kemudian diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Di tahun 2019, hampir separuh berkas untuk sertifikatnya sudah terbit dan dibagikan sesuai pemiliknya,” terang Hatta, Rabu (02/02/2022).

Ditambahkannya, sisa dari berkas pengajuan sertifikat PTSL yang belum selesai tersebut, ada beberapa yang perlu perbaikan dan itu sudah dilakukan. Katanya, prosesnya masih terus berjalan. Karena, di tahun 2020-2021 pihak BPN sudah mengatakan selesai untuk sertifikat PTSL yang tersisa. Namun, belum bisa membagikannya.

Advertisement

“Alasannya, masih ada Covid-19 dan pindah kantor,” paparnya.

Masih menurut Hatta, jika memang benar ada kekurangan kelengkapan berkas atau apapun itu, kenapa kok tidak di follow up waktu itu. Apalagi, berkas pengajuan PTSL di BPN, katanya juga sudah selesai. Namun, secara tiba-tiba kok dikembalikan ke desa. “Bulan November 2021, berkas tersebut diberikan Pemdes. Sebenarnya, pihak Pokmas lah yang seharusnya memikirkan masalah sertifikat PTSL yang belum selesai itu. Karena, mereka yang mengelola uang pendaftaran Rp 150 ribu tersebut,” ujarnya. (zal/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas