SEKITAR KITA
Warga Jimbaran Kulon Sidoarjo Pertanyakan Kejelasan PTSL yang Diajukan Sejak 2018

Memontum Sidoarjo – Sejumlah warga di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, saat ini sedang pertanyakan hasil proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang hingga sekarang tidak kunjung selesai.
Dari informasi salah seorang pemilik tanah yang ada di desa tersebut dan tidak mau disebutkan namanya, mengaku telah mengajukan PTSL tanah pekarangannya di tahun 2018. Namun, hingga kini belum ada kabarnya dan tak kunjung selesai.
Selain itu, pengajuan dikolektif oleh panitia yang disebut Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan melalui Pemerintah Desa Jimbaran Kulon. “Saat itu, kami sudah mengajukan PTSL nama beserta tanahnya kepada Pokmas tersebut. Namun, sampai sekarang atau menginjak tahun 2022, belum juga selesai,” ungkapnya.
Dirinya juga sempat menanyakan kepada Pokmas, mengenai kejelasan pengurusan itu. Namun, katanya belum selesai. Selain itu, juga ada kekurangan berkas pengajuan.
“Pada saat itu juga kami sudah memberikan berkas yang kurang. Tapi, hingga sekarang belum juga ada koordinasi maupun komunikasi,” tambahnya.
Baca juga :
- Kapolsek Gedangan Beri Dukungan Moril untuk Korban Rumah Rusak Diterjang Angin
- Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo dalam Keterlibatan Operasi SAR Bangunan Ponpes Al-Khoziny
- BMKG Juanda Peringatkan Cuaca Ekstrem yang Berpotensi Banjir hingga Puting Beliung
- Operasi Pencarian Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, Korban Meninggal 67 Orang
- Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal
Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, M Hatta, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait PTSL, semua berkas yang berjumlah sekitar 300 lebih, untuk pengajuannya sudah dikumpulkan akhir tahun 2018. Sedangkan biaya PTSL, per bidang sebesar Rp 150 ribu dan dikelola oleh panitia yakni Pokmas. Biaya tersebut, digunakan sebagai operasional dan juga fasilitas pengadaan patok, materai dan segala pengerjaan berkas.
“Berkas pengajuan di desa sekitar 300 lebih tersebut, sudah selesai dan kemudian diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Di tahun 2019, hampir separuh berkas untuk sertifikatnya sudah terbit dan dibagikan sesuai pemiliknya,” terang Hatta, Rabu (02/02/2022).
Ditambahkannya, sisa dari berkas pengajuan sertifikat PTSL yang belum selesai tersebut, ada beberapa yang perlu perbaikan dan itu sudah dilakukan. Katanya, prosesnya masih terus berjalan. Karena, di tahun 2020-2021 pihak BPN sudah mengatakan selesai untuk sertifikat PTSL yang tersisa. Namun, belum bisa membagikannya.
“Alasannya, masih ada Covid-19 dan pindah kantor,” paparnya.
Masih menurut Hatta, jika memang benar ada kekurangan kelengkapan berkas atau apapun itu, kenapa kok tidak di follow up waktu itu. Apalagi, berkas pengajuan PTSL di BPN, katanya juga sudah selesai. Namun, secara tiba-tiba kok dikembalikan ke desa. “Bulan November 2021, berkas tersebut diberikan Pemdes. Sebenarnya, pihak Pokmas lah yang seharusnya memikirkan masalah sertifikat PTSL yang belum selesai itu. Karena, mereka yang mengelola uang pendaftaran Rp 150 ribu tersebut,” ujarnya. (zal/sit)

Berita7 tahunDirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Bupati LSM LIRA Desak Bupati Sidoarjo Segera Rekrut Dirut Baru (5/habis)
Pemerintahan6 tahun7.232 Karyawan Pabrik di Sidoarjo Diberhentikan Massal, Akibat Wabah Corona
Hukum & Kriminal6 tahunDensus Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Ngaresrejo
Hukum & Kriminal6 tahunJoki Balap Liar Tewas Tabrak Truk Gandeng, Motor Hangus Terbakar
Berita6 tahunSeven Gab Sidoarjo Bongkar Mark Up Sembako Covid -19 Rp 4 M, Harusnya Diterima 135.572 Keluarga Pra Sejahtera (1/bersambung)
Pendidikan6 tahunSiswa MAIT Sukodono Tembus Maroko, PPTQ Darul Fikri Wisuda 165 Santri
Pemerintahan6 tahunRatusan Jamaah Tarawih di Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo, Jalani Rapid Test, 6 Orang Reaktif Covid-19
Pemerintahan6 tahunOperasi Pasar di Tengah Covid, Harga Gula Putih Tetap Selangit, Dilepas Bulog Rp 12.300 Dipasaran Rp 17.500 (1/bersambung)















