Hukum & Kriminal

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Diterbitkan

-

Warga Kedungrejo Jabon, Tuntut Ponpes Putri Ditutup, Buntut Dugaan Pencabulan Guru Ngaji ke Santri

Memontum Sidoarjo – Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, berbondong-bondong dengan membawa poster, dan sound system mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa, dengan meneriakan yel-yel menuntut ketegasan pemerintahan desa terkait adanya dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubaroq, berinisial H.Abdul Rokhim pada ke lima korban yang tak lain masih santrinya sendiri, Kamis (19/9/2019) siang kemarin

Kedatangan mereka di depan kantor balai desa, dengan di jaga ketat anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo dan Polsek Jabon dan , Satpol PP . Warga berorasi menuntut segera melakukan penutupan pondok pesantren putri,yang dianggap tidak layak beroperasi. Selain itu pondok tersebut tidak mengatongi ijin, dari kantor depertamen Agama Sidoarjo

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Warga Desa Kedungrejo saat melakukan aksi demo, dan orasi didepan kantor balai desa menuntut pondok pesantren putrid di tutup (gus)

Tak lama kemudian perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh para pejabat pemerintahan desa, dan Forkopimka Jabon.

Kapolsek Jabon AKP Sumono di lokasi menegaskan, pihaknya sambil menunggu pengurusan perijinan dari Departemen Agama (Depag) Sidoarjo. Proses tersebut yang jelas makan waktu lama, dan sebaliknya pemerintah akan mempermudah persoalan perijinan asalkan persyaratan terpenuhi.

Menyinggung terkait proses hokum, yang jelas sudah di laporkan ke Polresta Sidoarjo. Mulai harini kegiatan pondok pesantren putri, operasionalnya di tutup namun pengelolah minta waktu sampai pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 untuk melakukan evakuasi.

Advertisement

“ Dari antisipasi kami sesuai hasil kespakatan,mari kita patuhi dan taaati bersama. Jika di temui melanggar kesepakatannya, bisa kerana hokum lebih lanjut dan ada sanksinya. Harapan kami, terutama Forkopimka Kecamatanm Jabon ,Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi dan Satpolpp Kabupaten Sidoarjo, Depag dan masalah ini clear tidak ada buntutnya lagi. “ Mari kita kawal, bersama-sama, “ pinta Sumono

Terpisah Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi menjelaskan terkait adanya aksi demo warga itu, masyarakat tidak puas dengan hasil-hasil kesepakatan. Untuk pemerintah desa setiap kali ada kegiatan maupun forum itu, sudah ada berita acaranya. Dan setiap kegiatan, ada kepentingan masing-masing. Disituterdapat kalimat kata di pelintir, katanya

“ Intinya tidak focus pada persoalan maupun permasalahan yang ada di desa ini, menurut informasi kejadian perkara itu sudah 4 tahun yang lalu. Sedangkan pada tahun-tahun ini, didapati karena pihak permasalahan kerana hokum disitu ada pendakatan dengan oknumnya, H.Abdul Rokhim. Dan hal itu ada kesepakatan, tidak di penuhi oleh oknum tersebut. Sehingga munculah Tahun 2019, permasalahan 4 tahun yang lalu. Korbannya ada empat orang, dan tiga orang sudah rana kekeluargaan. Satu orang sudah kerana hokum, ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkanya “,ungkap Agus Baihaqi

Dibeberkan Agus Baihaqi, pihak PPA Polresta Sidoarjo ke kantor balai desa Kedungrejo sudah memanggil bersangkutan. Terkhusus yang mempersalahkanya, selanjutnya umur korban saudah diatas 17 tahun atau sudah dewasa. “ tetap satu orang yang menghendaki, untuk melanjutkan ke prose hokum. Dua point tuntutan, selain penutupan pondok pesantren putri. Krucutnya sudah di sampaikan lebih awal, kegiatan secara forum ada tiga aitem. Pertama, pembacaan teks pernyataan permohonan maaf pada masyarakat diwakili oleh Toga, Tomas, dan Tokoh Pemuda itupun sudah di sepakati, terangnya

Advertisement

Selanjutnya, kedua yaitu terkait denda atau hokum adat dan itupun juga sudah dilaksanakan. Terkait dengan permasalahan yang ada ini, dengan penutupan sedang proses pembuatan perjanjianya atau surat pernyataanya. Uang sebesar Rp. 36 juta itu, dikruskan uang sirtu atau per-dump nilai harga belinya sebesar Rp.600 ribu dikalikan 60. Dan menerima masing-masing Dusun, menerima 10 dump truk karena jumlahnya 6 Dusun, jelas Agus Baihaqi

“ Tuntunta warga hanya dua, sesauai kesepakatan 5 point intinya cuma dua. Satu, sesuai hokum adat denda 60 dump truk, namun diwujudkan uang. Kedua, penutupan pondok pesantren putri dan bukan keseluruhanya yang bersifat sementara . Sampai legalitas resmi keluar, dari departemen agama atau Depag. Tetapi tidak di gubris oleh pengelolah pondok pesantren, sehingga warga melakukan aksi seperti saat ini. Selama 6 tahun ini diketahui, pihak pondok pesantren tidak memiliki ijin. Awal kejadian ini bergejolak, dari ulahnya kepergok menantunya sendiri, H. Abdul Rokhim “,papar kordinator lapangan aksi demo M.Dhofir dan M.Suparlan (gus/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas